Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ketua MK Siap Begadang Demi Selesaikan Sengketa Pilpres

Ketua MK,  Anwar Usman, memberikan keterangan usai meninjau persiapan akhir sidang PHPU Pilpres, Rabu (12/6). Menurut Anwar,  MK siap begadang demi selesaikan perkara sengketa pilpres. baturajaradio.com -Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan pihaknya sudah siap 100 persen untuk menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres.

Dia pun mengatakan MK siap begadang demi menyelesaikan perkara yang diajukan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno itu. 

"Kami siap begadang. Tidak ada sidang saya pun pulang malam. Saat 1 Juli pegawai pulang saya belum. 

Kami sudah siap 100 persen, tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala," ujar Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6) sore. 

Sebagai persiapan terakhir, Anwar mengungkapkan pihaknya sudah bertemu tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno dan tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin.

Kemudian, pihaknya juga bertemu KPU dan Bawaslu yang pada perkara PHPU pilpres merupakan pihak termohon dan pemberi keterangan. 

Anwar kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memantau persidangan di MK. Sebab, keputusan yang diambil berdasarkan kepada fakta yang diungkapkan di persidangan. 

Sementara itu, untuk putusan perkara PHPU pilpres, kata Anwar, sangat bisa dibacakan lebih cepat dari jadwal. "Tentu sangat bisa tergantung dari para pihak. Tanggal 28 Juni itu kan paling lambat. Para pihak menyiapkan jawaban, bukti, saksi ahli dan diberi kesempatan yang sama," tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan tata cara sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres pada Jumat (14/6). Selain BPN Prabowo-Sandiaga Uno, MK juga mengundang KPU, Bawaslu dan TKN Jokowi-Ma'ruf Amin untuk hadir pada sidang. 

"Sidang pendahuluan tadi diputuskan akan digelar pada Jumat pukul 09.00 WIB," ujar Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Agenda pada sidang pertama yakni mendengarkan BPN Prabowo-Sandiaga Uno menyampaikan pokok permohonan. Namun, dalam persidangan nanti, MK juga mengundang KPU sebagai pihak termohon, TKN Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan. 

Menurut Fajar, pemohon diwajibkan hadir di sidang perdana. "Karena memang ini kepentingannya dan memang secara hukum acara, agenda sidang perdana adalah pemohon menyampaikan apa pokok-pokok permohonannya. Apa yang ingin didalilkan dan apa yang ingin diminta kepada mahkamah, sehingga semuanya diketahui secara langsung oleh para pihak itu," jelas Hasyim. 

Namun, kehadiran BPN sebagai pemohon bisa diwakilkan kepada pihak yang memberi kuasa. Dengan syarat, yang mewakili harus memegang surat kuasa dari BPN Prabowo-Sandiaga Uno. 

"Kan kita dengar kemarin ada kuasa hukumnya dari pihak terkait maupun termohon. Kalau tidak hadir, ya itu terserah saja. Karena itu menyangkut kepentingan masing-masing, yang pasti MK sudah memberitahukan, sudah memanggil secara patut, kalau kemudian tidak hadir yaa monggo saja, terserah," tambah Fajar. (https://nasional.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.