Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Curi Uang Celengan Tetangga, Misdi Warga OKU Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara

Curi Uang Celengan Tetangga, Misdi Warga OKU Terancam Kurungan 5 Tahun Penjarabaturajaradio.com -Misdi (27 tahun), terancam kurunga 5 tahun penjara gara-gara mencuri uang Rp 500 ribu dalam celengan tetangganya.

Misdi, warga Dusun I Desa Bandar Agung Kecamatan Lubukbatang Kabupaten OKU ditangkap di rumahnya.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Rabu (12/6/2019) mengatakan, tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Tindakan Misdi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamana penjara 5 tahun.

Kapolres yang juga didampingi Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Aziz menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka di rumah Abu Sodik (28 tahun), warga Dusun III Desa Bandar Agung Kecamatan Lubukbatang Kabupaten OKU. Senin (10/6/2019) .

Pencuriaan dnegan pemberatan itu dilakukan tersangka pukul 02.00 .

Pristiwa pencurian diketahui pertama kali diketahui saat istri korban melihat rumah sudah dalam keadaan terbongkar.

Selanjutnya pemilik rumah mengecek kedalam rumah untuk memastikan apakah ada barang-barang yang hilang.

Setelah diperiksa ternyata celengan kaleng yang diperkirakan berisi uang Rp. 500.000 sudah raib.

Selanjutnya hari itu juga tepatnya pukul pukul 17.00, korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Lubuk Batang.

Mendapat laporan itu Kapolsek Lubukbatang Kapolsek AKP Ujang Abdul Aziz dan Kanit Reskrim Ipda Tomson melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengantongi identitas tersangka, pada hari Senin (10/6/2019) pukul 22.00, anggota Reskrim Polsek Lubuk Batang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Kanit Reskrim menuju kediaman tersangka,

Polisi bersama korban dan masyarakat bersama-sama menangkap pelaku Misdi di Desa Sumber Bahagia Kecamatan Lubukbatang OKU.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang hasil pencurian didalam saku celana pelaku.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubukbatang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu celengan kaleng, satu obeng, satu buah grendel kunci dan uang tunai Rp 500.000.

Menurut informasi dari kepolisian, pelaku merupakan resedivis kambuhan dan meresahan masyarakat.

Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolsek Lubukbatang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (https://sumsel.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.