Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BW Minta Saksi Gugatan Pilpres Dilindungi, LPSK: Kami Tunggu Keputusan MK


BW Minta Saksi Gugatan Pilpres Dilindungi, LPSK: Kami Tunggu Keputusan MKbaturajaradio.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan meminta MK menjamin keamanan saksi ahli di sidang MK. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)terkait permintaan tersebut. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan LPSK dapat memberikan perlindungan terhadap saksi dalam sidang sengketa Pilpres dengan dua mekanisme. Pertama, MK yang memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi dan pelaksanaan perlindungan tersebut bersama LPSK. 

Kedua, MK sebagai lembaga peradilan memerintahkan LPSK memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan MK. Hal itu akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan.



"Iya betul (harus diputuskan hakim MK dalam sidang)," kata Edwin saat dihubungi, Sabtu (15/6/2019). 

Selain itu, Edwin mengatakan permintaan perlindungan saksi sebaiknya disampaikan secara resmi identitas dan alasannya dari pihak pemohon ke MK. LPSK akan menunggu putusan MK terkait permintaan perlindungan saksi itu. 

"Kami menunggu keputusan MK terkait permohonan itu. Karena UU perlindungan saksi dan korban hanya mengatur soal perlindungan ke saksi/korban tindak pidana," kata Edwin. 



Terkait dengan perlindungan saksi dan korban, LPSK dan MK telah memiliki Nota Kesepahaman sejak 2018 . Pada Pasal 3 huruf a dari Nota Kesepahaman tersebut, LPSK dapat memberikan perlindungan kepada saksi/korban yang menjadi wewenangnya. 

LPSK dapat memberikan perlindungan berdasarkan UU, yaitu perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas, serta perlindungan hukum. Perlindungan saksi tersebut dapat diberikan kepada tiap saksi dari para pihak dalam sengketa Pilpres. 

Sebelumnya, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan sudah menyiapkan saksi ahli dalam gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika diizinkan, mereka akan menghadirkan banyak saksi.



"Insyaallah ada banyak (saksi ahli). Kalau memang diperkenankan," kata Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

BW mengatakan keamanan saksi menjadi hal yang sangat penting diperhatikan. Pihaknya juga akan meminta MK menjamin keamanan saksi ahli di sidang MK.

"Dalam menghadapi sistem, di mana rezim kekuatan berkuasa, maka keamanan dan saksi menjadi bagian penting. Maka nanti ketika kami ajukan itu, apakah MK mau menjamin keselamatan saksi itu," ucapnya.


(https://news.detik.com/berita/d-4587132/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.