Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bantuan Dana Parpol OKU Diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Bantuan Dana Parpol OKU Diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RIbaturajaradio.com -Dana bantuan partai politik dari pemerintah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahunnya.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten OKU Taufiq Zubir SH MM saat menyerahkan hasil audit Dana Parpol Tahun 2018 kepada partai politik yang duduk di DPRD OKU.

Kaban Kesbangpol OKU menegaskan, BPK RI yang memeriksa Laporan Pertanggungjawaban dana parpol sangat ketat karena menggunakan kas dari APBD.

“Berapapun dana yang masuk dan keluar dari kas parpol, sampai nominal kecil itu harus diperiksa," kata Taufiq seraya menjelaskan sebanyak 12 parpol di OKU yang menerima kucuran bantuan dana oleh pemerintah.

Kaban Kesbangpol OKU mengatakan, pelaporan bantuan dana parpol telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 36 tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung-jawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.

Selain itu juga harus berpedoman pada Surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Nomor 213/074/Polpum tertanggal 7 Januari 2019.

Laporan pertanggungjawabannya meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan parpol serta rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan parpol per kegiatan.

Taufiq yang didampingi Kabid Politik Asmawati SE menjelaskan bahwa per-tanggal 31 Januari, LPJ parpol diperiksa oleh BPK, dalam waktu 3 bulan otoritas BPK untuk mengaudit.

Bila saat mengaudit BPK menemukan catatan atau permasalahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka parpol diminta untuk memperbaikinya.

Apabila parpol tak bisa mempertanggungjawabkannya dalam laporan, maka pada tahun berikutnya parpol yang bersangkutan tidak akan lagi bisa menerima dana parpol.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan bantuan dana 12 parpol di Kabupaten OKU yang duduk di DPRD OKU periode 2014-2019 sebesar Rp 962.915.310. 

Sedangkan hasil pileg 2019 tercatat 12 parpol juga yang memperoleh kursi di DPRD OKU periode 2019-2024 dengan bantuan dana sebesar Rp 926.433.420.

Besaran nilai bantuan dana dari pemerintah yang diterima parpol berpariasi tergantung jumlah perolehan suara masing –masing Partai Politik pada Pemilihan Legislatif.

Pencairan dana bantuan partai politik Tahun Anggaran 2019 dibagi dalam dua tahap pencairan. Pencairan dua tahap ini karena pelantikan anggota DPRD OKU periode 2019-20124 diperkirtakan bulan Agustus 2019.
Dijelaskan Asmawati pencairan tahap pertama adalah untuk parpol yang duduk di DPRD OKU periode 2014-2019 sampai dengan pelantikan. Dan pencairan dana tahap kedua adalah untuk parpol yang duduk di DPRD OKU periode 2019-2024.

Lebih lanjut Asmawati menerangkan, kalau pelantikan anggota DPRD dilaksanakan bulan Agustus 2019, maka dana tahap pertama adalah terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juli 2019.

Sedangkan dana tahap kedua terhitung sejak bulan September sampai dengan bulan Desember 2019.

Sedangkan untuk dana yang bulan Agustus 2019 akan dibayarkan harus mengacu kepada pasal 38 Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tanggal 2 Mei 2018.

Yaitu apabila pelantikan anggota DPRD OKU dilaksanakan antara tanggal 1 sampai dengan 15 Agustus 2019, maka hak dana bantuan diberikan kepada parpol yang duduk di DPRD periode 2019-2024.

Apabila pelantikan dilaksanakan tanggal 16 sampai dengan 31 Agustus 2019, maka hak bantuan dana diberikan kepada parpol yang duduk di DPRD periode 2014-2019. (https://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.