Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Romson Fitri Dilantik Jadi Asisten III OKU Bersama 12 Pejabat Eselon II, III dan IV Kabupaten OKU

Romson Fitri Dilantik Jadi Asisten III OKU Bersama 12 Pejabat Eselon II, III dan IV Kabupaten OKUbaturajaradio.com - Romson Fitri SH dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kabupaten OKU di Ruang Abdi Praja Setda OKU, Selasa (7/5/2019).

Sebelumnya Romson Fitri SH sebagai Kaba Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda OKU.
Pada hari yang sama Wakil Bupati OKU Drs Johan Anujar SH MM juga melantik sebanyak 12 orang pejabat Eselon II, III dan IV Kabupaten OKU.

Pejabat yang turut dilantik antara lain, Yuniar Safarina SH menjadi Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jabatan lama Yuniar Syafarina sebagai Kabid Pengaduan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM OKU.

Kemudian Hj Ari Susanti SH MH dilantik menjadi Kabid Pengaduan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM OKU.

Pahrol Rozi SP dilantik menjadi Kabid Statistik dan Persandian pada Dinas Komunikasi dan Informatika OKU, sebelumnya sebagai pelaksana pada Dinas Pertanian OKU.

Drs Edi Thomas N SE MM MSi dilantik menjadi Kabid Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian OKU, sebelumnya Kabid Pembinaan SMP Disdik OKU.

Selanjutnya M Darojatun SE ME dilantik menjadi Kabid Pembinaan SMP pada Disdik OKU, sebelumnya Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah OKU.

Syaiful Anwar SH dilantik menjadi Pengelolaan Pendapatan Daerah, sebelum,nya sebagai Kasubid Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah.

Sementara itu Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini bertujuan untuk penyegaran dan ada di antaranya untuk mengisi kekosongan karena ada yang memasuki masa pensiun.

Selain itu tindak lanjut dari hasil proses seleksi Jabatan Tinggi Pratama.

Dikesempatan itu Wakil Bupati mengatakan pengisian jabatan Asisten Administrasi Umum didasarkan pertimbangan profesionalisme kerja.

Sebab pejabat yang diangkat ditetapkan dan dilantik serta diambil sumpahnya sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan adiministrasi kepegawaian negara dari segi kepangkatan dan penilaian prestasi kerjanya.

Memiliki standar kompetensi jabatan dari aspek latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.

Memiliki kemampuan menajerial dan keandalan dalam pembinaan tugas bawahan serta melalui proses uji kelayakan dan kepatutan dalam seleksi jabatan tinggi pratama secara terbuka oleh lembaga dan tim penilai yang profesional.(http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.