Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Honorer Gak Dapat THR

baturajaradio.com -Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati/ Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dan anggota DPRD dikabarkan akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Begitu juga dengan pensiunan ASN.

Namun tidak dengan tenaga honorer. Pasalnya sampai saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur pemberian THR kepada tenaga honorer.

Kepala BKAD OKU, AM Hanafi menyebut pemberian THR bagi Bupati/ Wakil Bupati OKU dan anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 35 dan 36 tahun 2019, tentang pembayaran THR. 

"Kalau di PP tersebut THR ini diberikan kepada seluruh PNS, kepala daerah anggota DPRD serta pensiunan PNS," sebut dia.

Nah, untuk tenaga honorer, lanjut Hanafi, sampai saat ini belum ada dasar hukumnya. Sebetulnya ia juga mengaku prihatin, tapi apa boleh buat aturannya tidak ada.

Pembayaran THR kepada PNS, TNI/ Polri, pejabat negara saat ini tengah mengalami kendala. Sebab pemberian gaji pensiun atau tunjangan 13 atau THR yang bersumber dari APBD, diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). 

Untuk menerbitkan Perda tersebut tentu memerlukan waktu yang lumayan panjang dan pembahasan dengan anggota DPRD. Beda halnya jika pemberian THR cukup dengan Peraturan Bupati atau peraturan Walikota, maka tidak butuh waktu lama.

Dengan persoalan ini, maka PNS sebetulnya juga terancam tidak akan dapat THR. Karena pemerintah daerah harus menetapkan Perda sebagai payung hukumnya.

Pemkab OKU sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp26 miliar untuk membayar THR bagi 6.800 PNS. Pencairan THR tersebut rencananya melalui bendahara masing-masing instansi pada 24 Mei.(http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.