Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bawaslu Akan Sampaikan Masalah PSU di Kuala Lumpur Pada Rapat Rekapitulasi di KPU


Bawaslu Akan Sampaikan Masalah PSU di Kuala Lumpur Pada Rapat Rekapitulasi di KPUbaturajaradio.com - Bawaslu akan menyampaikan masalah pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada rapat rekapitulasi nasional di KPU RI. Hal itu karena Bawaslu sudah merekomendasikan agar surat suara pemungutan suara ulang (PSU) via pos yang masuk setelah 15 Mei 2019 atau lewat batas pengembalian surat suara tidak dihitung, tetapi oleh PPLN Kuala Lumpur tetap dihitung. 

"Tetap dihitung sama teman-teman (PPLN KL) itu yang masuk tanggal 16 Mei. Tapi tunggu nanti, tunggu direkapitulasi, kita punya sikap sendiri masalah itu. Nanti akan kami ungkapkan," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, saat dihubungi, Sabtu (18/5/2019). 

Tak hanya itu Bawaslu juga akan mempertanyakan terkait jumlah DPT dalam PSU KL tersebut. Sebab menurut Bawaslu mestinya jumlah DPT tidak mencapai 250 ribu. 



"Permasalahan rekomendasi kita yang tidak dipatuhi (akan disampaikan di rekapitulasi), terus kita minta DPT-nya dicermati kok jadi 250 ribu lagi, harusnya nggak sebanyak itu harusnya," ujarnya. 

Ia mengaku belum mengetahui kapan jadwal rekapitulasi nasional untuk Kuala Lumpur di gelar KPU RI. Nantinya hasil penghitungan di Kuala Lumpur akan dibawa ke Indonesia untuk dibahas bersama Bawaslu dan saksi-saksi. 

"Rekapitulasi tunggu KPU mungkin besok atau 2 hari lagi. Setelah dari Malaysia dibawa ke Indonesia. Nanti di rekapitulasi baru menyampaikan masalah soal itu," sambungnya. 



Bawaslu mengatakan Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia, merekomendasikan surat suara pemungutan suara ulang (PSU) via pos yang masuk setelah 15 Mei 2019 tidak dihitung. Hal itu karena sudah melewati batas pengembalian surat suara. 

"Rekomendasi Panwas KL tidak untuk dihitung surat suara tersebut," kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dihubungi, Jumat (17/5/2018). 

PPLN Kuala Lumpur mengadakan PSU via pos setelah adanya kasus dugaan surat suara tercoblos beberapa waktu lalu. Bagja mengatakan 15 Mei merupakan batas waktu pengembalian surat suara via pos sesuai dengan surat KPU RI dan 16 Mei perhitungan surat suara. 



Namun, masih ada surat suara yang datang lewat dari tanggal 15 Mei. Oleh sebab itu, Panwas di KL merekomendasikan surat suara itu tak dihitung. 

Bagja menyesalkan ada surat suara yang masih datang setelah tanggal 15 Mei. Bawaslu menilai PPLN Kuala Lumpur menabrak aturan bila surat suara yang datang melewati batas waktu tetap diterima. 


(https://news.detik.com/berita/d-4555111/bawaslu)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.