Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Larangan Merokok Bagi Pemotor Segera Diterapkan Di OKU

Larangan Merokok Bagi Pemotor Segera Diterapkan Di OKUbaturajaradio.com -Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU), Sumatera Selatan segera menerapkan aturan larangan merokok bagi setiap pengendara sepeda motor saat berkendara di jalan raya.

"Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang terbit pada 11 Maret 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan OKU, Aminelson di Baturaja.

Dia menegaskan, dalam aturan tersebut setiap pengendara sepeda motor saat berkendara dilarang menghisap merokok demi keselamatan ketika mengendarai kendaraannya di jalan raya.

"Pengendara sepeda motor yang merokok saat mengendarai kendaraan bakal disanksi berupa denda," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengacu pada UU No 22/2009 bahwa sanksi bagi pengendara yang merokok tersebut berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750 ribu.

"Aturan tersebut akan segera diberlakukan di OKU meskipun belum ada surat edaran dari Kemenhub RI," katanya.

Terkait penerapan aturan ini pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah setempat agar dapat mentaati peraturan pemerintah tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres OKU agar peraturan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya," katanya.(http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.