Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Langgar Batas Waktu, Kapolres OKU TImur Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal dan Sita Peralatannya

Langgar Batas Waktu, Kapolres OKU TImur Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal dan Sita Peralatannyabaturajaradio.com -Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya memimpin langsung pembubaran hiburan Orgen Tunggal (OT) yang tetap bermain melebihi pukul 17.00.

Pembubaran hiburan yang sudah melewati batas waktu tersebut terjadi pada Selasa (12/03/2019) malam sekitar pukul 20.00.

Pembubaran orgen tunggal tersebut di Dusun Embus Sari Desa Way Halom Kecamatan BP Bangsa Raja.

Kapolres beserta tim yang turun ke lapangan menyita peralatan OT yang melanggar surat edaran Bupati OKU Timur.

"Sudah ada edaran dari Bupati OKU Timur batas hiburan tentang pembatasan hiburan OT hingga pukul 17.00. Bahkan Polres juga sudah membuat maklumat menindaklanjuti surat edaran Bupati OKU Timur tersebut."

"Karena melanggar alat keyboard yang digunakan disita dan dibawa ke Mapolres OKU Timur," ungkap Erlin.

Hiburan OT pada malam hari kata dia, bisa menjadi menjadi tempat peredaran Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Tujuan penertiban tersebut adalah untuk menjaga keamananan daerah karena masyarakat sudah resah dengan hiburan Orgen Tunggal pada malam hari yang sering menjadi pemicu keributan.

"Bahkan beberapa waktu lalu ada korban jiwa saat pelaksanaan hiburan OT," kata Kapolres.
Seharusnya kata Kapolres, Kades setempat mendukung kebijakan pemerintah daerah dan Forkopimda serta berani menyampaikan larangan hiburan malam hari kepada pembuat hajat.

Bukan justru mendukung kegiatan ini sampai malam hari dan tidak mendengarkan imbaun dari kepolisian dan pihak kecamatan.

"Kami akan bertindak tegas membubarkan acara Orgen Tunggal yang berlangsung hingga malam hari, jika dilanggar dan berani coba-coba silahkan TNI-Polri dan unsur pimpinan daerah OKU Timur akan bertindak. Jika masih melanggar saya akan menyita keyboard yang digunakan," katanya.

Bupati OKU Timur HM Kholid MD beberapa waktu lalu membuat surat Edaran keramaian yang menggunakan musik sejenisnya di OKU Timur dibatasi hingga pukul 17.00 atau sebelum magrib.

Batas keramaian yang menggunakan hiburan OT, musik dan sejenisnya tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati OKU Timur HM Kholid MD nomor 307/Setda/2019.

Surat edaran tersebut sudah disebarkan ke seluruh masyarakat, ormas maupun organisasi kemasyarakatan dan pemuda yang ada di OKU Timur untuk ditaati.

Selain OT dalam SE itu juga disebutkan agar seluruh kegiatan keramaian terlebih dahulu memiliki izin dari Pihak Kepolisian, serta tidak melanggar norma-norma agama dan adat yang berlaku di Masyarakat.

Sedangkan untuk kegiatan hiburan ditegaskan untuk tidak mengandung unsur pornografi, Perjudian, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.

Apabila ditemukan pelanggaran dari SE ini akan diberikan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," isi SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati OKU Timur HM Kholid MD tanggal 30 Januari 2019. (http://sumsel.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.