Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Berharap Polisi Segera Temukan Tersangka Penganiayaan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).Baturajaradio.com - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan terkait proses hukum dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK masih terus berjalan. Bahkan dari proses yang dilakukan, KPK melihat penanganan perkara ini semakin terang.
"Kemarin sore setelah pukul 15.00 WIB, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK yang menjadi korban di Rumah Sakit," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (11/2).
Semakin terangnya penyidikan juga karena penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Hotel Borobudur saat itu. "Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa ditemukan tersangkanya," ujar Febri.
"Dan, kami harap, pihak-pihak yang dipanggil tidak perlu mengalihkan isu pada isu non-hukum, karena apa yang dilakukan penyidik Polda adalah respons sesuai KUHAP setelah ada laporan dan ditemukan bukti-bukti awal," tambahnya.
Sedangkan terkait dengan foto kondisi dua pegawai KPK yang diperlihatkan, KPK mempersilakan bila ada yang ingin mengajukan sebagai bukti ke penyidik. "Akan lebih baik jika para saksi yang dipanggil bisa kooperatif, bahkan jika ada bantahan-bantahan dapat disampaikan langsung pada penyidik," ujarnya.
Febri melanjutkan, bagi KPK, bukti kuat dugaan penganiayaan terjadi dapat merujuk pada bukti medis seperti visum yang sudah diserahkan pihak RS ke penyidik. "Apalagi terhadap korban juga sudah dilakukan tindakan operasi dan proses pemulihan setelah operasi tersebut," tuturnya.
KPK, sambung Febri, justru mengimbau agar pelaku pemukulan atau setidaknya yang merampas atau meminta tas dan barang-barang korban secara paksa agar mengakui perbuatannya. Karena, hal tersebut akan lebih baik bagi proses hukum.
"Siapa yang melakukan pemukulan, perampasan atau penganiayaan tersebut? Untuk menjawabnya, sebaiknya kita menunggu proses hukum berjalan. Jadi, pihak yang dipanggil sebagai saksi semestinya tidak perlu khawatir dituduh sebagai pelaku, karena menurut KUHAP saksi adalah pihak yang mengetahui melihat atau mendengar bagian dari rangkaian tindak pidana tersebut," terang Febri.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum merinci siapa 10 saksi tersebut.
"Berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap pegawai KPK, intinya bahwa kepolisian, penyidik saat ini sudah memeriksa 10 saksi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/2).
Argo hanya mengatakan, saksi-saksi itu orang-orang yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Mereka adalah orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang mengetahui, melihat, dan mendengar.
"Ada beberapa yang melihat di sana sudah kami periksa. Tadi saya jelaskan dari 10 tadi ada juga pegawai, dokter juga ada karyawan (hotel) Borobudur dan sebagainya," kata Argo.(https://nasional.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.