Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tak Ingin Takuti Kepala Daerah, tapi KPK Bakal OTT Bila Main Rasuah


Tak Ingin Takuti Kepala Daerah, tapi KPK Bakal OTT Bila Main Rasuahbaturajaradio.com - KPK meminta para kepala daerah bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan tanpa mengesampingkan aturan, apalagi melakukan korupsi. KPK juga miris lantaran total sudah ada 107 kepala daerah yang menjadi tersangka di lembaga antirasuah itu.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang teranyar memang menjerat kepala daerah lagi. Adalah Bupati Mesuji, Khamami, yang menjadi tersangka terbaru. Apa KPK memang tengah fokus di daerah dibandingkan pemerintah pusat?


"Sebenarnya KPK tidak ada fokus ke daerah terus pusat ditinggalkan. Tidak ada. Semua sama," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).


Namun Basaria menyebut bila saat ini tim koordinasi dan supervisi KPK ada di seluruh Indonesia. Hal itu menjadi awalan KPK menerima informasi bila ada pejabat di daerah yang macam-macam dengan korupsi.

"Jadi secara otomatis informasi-informasi di daerah lebih cepat diketahui KPK," ujar Basaria.

"Kami ingatkan lagi para kepala daerah, kami tidak ingin menakuti-nakuti. Tim kita di sana datang untuk membantu bapak dan ibu di sana, para kepala daerah agar bisa berjalan dengan baik tanpa melakukan korupsi. Jangan lagi bermain-main kalau tidak kami lakukan OTT," imbuh Basaria.



KPK sebelumnya menetapkan Khamami sebagai tersangka. Selain Khamami, KPK menetapkan 4 orang tersangka antara lain Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami, Wawan Suhendra sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis sebagai Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, dan Kardinal selaku swasta.

Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta. 

(https://news.detik.com/berita)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.