Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU Tangkap Bandar Arisan Online Modus Pakai WhatsApp Merugikan Korban Rp 883 Juta

Polres OKU Tangkap Bandar Arisan Online Modus Pakai WhatsApp Merugikan Korban Rp 883 Jutabaturajaradio.com -Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan melalui whatsApp (WA).

Polres OKU menangkap tersangka berinisial TM (28 tahun), warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, 27 Desember 2018 lalu.

“Pada hari Kamis 27 desember 2018 sekitar jam 17.00 wib anggota kita mendapat informasi keberadaan pelaku bersembunyi di OKU Timur."


"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan tersangka lalu dilakukan penangkapan,” kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian, Senin (31/12/2018).

Terungkapnya kasus ini kata AKP Alex, berdasarkan laporan korban berinisial T (18 tahun) warga Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat pada 13 Desember 2018.

Waktu kejadian pada 5 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah T.

Kronologi kejadian kata Kasat Reskrim, pelaku membuka dan mengumpulkan dana untuk arisan yang dipromosikan melalui media sosial WA.

Para peserta arisan dijanjikan keuntungan berbagai rupa materil.

Pada akhirnya pada saat peserta menagih uang arisan namun uang tersebut tidak kunjung di dapat, pelaku malah melarikan diri.

Akibat peristiwa tersebut kemudian para korban mendatangi Polres OKU melaporkan peristiwa tersebut.

Adapun kerugian para korban diperkirakan kurang lebih sekitar Rp. 883.000.000.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan kata AKP Alex, yakni 4 buah ATM, dua buah buku tahungan, 1 unit handphone, 1 kwitansi, bukti transfer, buku catatan arisan dan slip belanja online.

“Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti dan melakukan pengembangan."

"Atas perbuatannya yang bersangkutan tersandung kasus penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP,” jelas AKP Alex.
(http://sumsel.tribunnews.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.