Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPU Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Laporan OSO


KPU Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Laporan OSObaturajaradio.com - Bawaslu memeriksa KPU terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). KPU mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan Bawaslu. 

Pemeriksaan berlangsung sejak sore tadi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019). Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 19.45 WIB.

"Kami sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh tim pemeriksa atau tim yang membuat klarifikasi dari Bawaslu," kata Ketua KPU Arief Budiman.



Selain Arief, beberapa komisioner KPU turut diperiksa, di antaranya Hasyim Asy'ari, Wahyu Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, dan Viryan Aziz. 

Arief berharap keterangan yang sudah diberikan KPU dapat menjadi pertimbangan Bawaslu dalam mengambil keputusan. Dia berharap KPU dapat kembali menjalankan tahapan pemilu seperti biasanya.

"Mudah-mudahan keterangan yang sudah diberikan bisa segera menjadi bahan kesimpulan yang akan diambil Bawaslu RI. KPU kemudian bisa segera berfokus pada kegiatan tahapan pemilu berikutnya," kata Arief.



Pada kesempatan yang sama, Hasyim Asy'ari menyebut KPU dicecar beberapa pertanyaan, seperti soal pertimbangan KPU dalam menjalankan putusan PTUN terkait OSO.

"Ya apa pertimbangan-pertimbangan KPU mengambil keputusan itu. Soal kenapa, apa pertimbangannya, kenapa KPU mengambil keputusan ini," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Bawaslu juga meminta keterangan kepada OSO dalam pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana pemilu. Diketahui OSO mengajukan dua gugatan terhadap KPU, yaitu dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana pemilu. 

Kedua laporan ini dimasukkan karena KPU dianggap tidak menjalankan putusan PTUN. Putusan PTUN sendiri memerintahkan KPU memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap (DPT) caleg DPD. 


(https://news.detik.com/berita)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.