Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Rapat Paripurna DPRD OKU Bahas Enam Raperda







Baturajaradio.com- Rapat Paripurna I DPRD OKU masa persidangan ke-1 tahun sidang 2018 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten OKU tahun 2018 dengan agenda pembukaan rapat paripurna dan penyampaian raperda OKU tahun 2018.
Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani SE, mengatakan, bahwa jadwal pembahasan Rancangan peraturan daerah saat ini sangatlah terbatas. Namun demikian, diharapkan keterbatasan waktu yang ada tidak akan mengurangi kualitas dari hasil pembahasan raperda dimaksud. "Sebaliknya keterbatasan waktu ini menjadi tantangan bagi kita untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas sesuai yang diharapkan. Akhirnya mampu menciptakan kepastian hukum dan situasi yang kondusif dalam kehidupan masyarakat," ucap Zaplin.
Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis, dalam pidato pengantarnya, menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkab OKU yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD OKU dengan surat Bupati OKU, 28 Maret 2018, nomor 188.342/056/II/2018. "Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tentang RPJMD OKU tahun 2016 - 2021. Raperda tentang Badan Permusyaratan Daerah. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan," urai Kuryana.
Diterangkan Kuryana, berdasarkan amanat pasal 264 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dengan persetujuan bersama DPRD OKU, Pemkab OKU telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD OKU tahun 2016 - 2021.
Pemkab OKU, lanjut Kuryana, melakukan penataan organisasi perangkat daerah di bidang perencanaan daerah. Sehingga, terdapat perubahan istilah dan materi terutama yang berkaitan dengan indikator dari tujuan, sasaran, visi dan misi dalam perencanaan pembangunan daerah. "Disampaikan Raperda yang dimaksud untuk mendapatkan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi perda," timpal Kuryana.
Ditambahkan Kuryana, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemkab OKU pada tahun 2006, telah menetapkan pengaturan Badan Permusyaratan Desa (BPD) tentang pedoman pembentukan BPD. "Berdasarkan peraturan perundang - undangan di bidang pemerintahan desa, terdapat beberapa perubahan substansi dalam pengaturan BPD," ucap Kuryana.
Dilanjutkan Kuryana, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien tentunya membutuhkan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, yang harus dikelola dengan baik dan efisien dengan mempedomani peraturan perundang - undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah. "Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah tentunya kita perlu melakukan menyesuaikan terhadap pengaturan pengelolaan barang milik daerah dengan melakukan peninjauan kembali atau penyempurnaan terhadap regulasi di bidang pengelolaan barang milik daerah yang telah ditetapkan," terang Kuryana.
Ditambahkan Kuryana, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam kabupaten OKU, maka guna meminimalisir konflik dalam pemilihan kepala desa kiranya kita perlu mempertimbangkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan memanfaatkan perkembangan kemajuan teknologi komunikasi dan Informatika yaitu pemilihan kepala desa berbasis elektronik (e - voting) disamping metode pembelian manual guna menjamin akurasi hasil pemilihan kepala desa. "Perlu adanya substansi pengaturan pemilihan kepala desa selain menggunakan metode pemilihan manual yang selama ini telah kita laksanakan perlu juga dipertimbangkan kemungkinan pengaturan pemilihan kepala desa dengan metode e - voting," timpal Kuryana.
Dikatakan Kuryana, Sesuai dengan pasal 55 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberi kewenangan memungut pajak penerangan jalan dengan tarif paling tinggi 10%. "Dengan demikian Pemerintah Kabupaten OKU dengan persetujuan dewan yang terhormat masih memungkinkan untuk melakukan penyesuaian tarif pajak penerangan jalan. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu kita pertimbangkan untuk meninjau kembali tarif pajak penerangan jalan dari 7% menjadi batas maksimal kewenangan daerah 10%. Tentunya besaran kenaikan tarif pajak penerangan jalan dimaksud tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat," tukas Kuryana.
Dilanjutkan Kuryana, sesuai undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Jo undang-undang nomor 23 tahun 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Raperda tersebut kiranya dapat dibahas bersama guna mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD OKU. "Mudah-mudahan segala usaha dan upaya yang telah dan akan kita laksanakan pada masa masa mendatang Demi kemajuan negara dan bangsa utamanya bagi bumi sebimbing sekundang yang sama-sama kita cintai ini. Akan mendapat ridho dari Allah SWT," pungkas Kuryana.
Usai Bupati OKU menyampaikan pidato pengantar, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Raperda OKU atas usul dan inisiatif DPRD OKU, yang disampaikan Yopi Sahrudin S Sos.
Yopi Sahrudin menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa desa dan kelurahan merupakan lembaga pemerintahan yang terkecil sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. "Untuk pembahasan Rancangan peraturan daerah tahap pertama ini kami usulkan Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Oku dengan judul pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan," ucap Ketua Fraksi Demokrat OKU ini.
Usai pelaksanaan Paripurna, anggota DPRD OKU membentuk panitia khusus dalam rangka pembahasan Rancangan peraturan daerah kabupaten OKU tahun 2018.
Pansus I membahas Perda OKU tentang Badan Permusyaratan Desa dengan Raperda OKU tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Pansus 2 membahas Raperda OKU tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD OKU tahun 2016 - 2021 dengan Raperda inisiatif DPRD OKU tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Pansus 3 membahas raperda OKU tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda OKU tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan. (http://www.detiksumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.