Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPU Bagikan APK, Paslon Gubernur Sumsel Boleh Perbanyak Hingga 150 persen

Baturajaradio.com - KPU Provinsi Sumsel menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara simbolis kepada tim pasangan Calon Gubernur Sumsel bersamaan dengan Rakor Logistik Pilkada Alat Peraga Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, di Auditorium KPU Sumsel, Kamis (5/4/2018).

Secara simbolis, APK tersebut diserahkan oleh komisioner KPU Sumsel kepada tim 4 pasangan calon Pilkada Sumsel, dilanjutkan penandatanganan berita acara dan membentangkan APK masing-masing Paslon.

Ketua KPU Sumsel H Aspahani SE Ak MM CA menjelaskan APK yang diserahkan berjumlah 44.964 lembar.
Terdiri dari 340 lembar baliho, 18.720 lembar umbul-umbul dan 25.904 spanduk, akan dibagi untuk 4 pasangan calon yang disebar ke 17 kabupaten kota.

"Beberapa hari lalu alat peraga ini sudah disebar ke seluruh kabupaten kota, untuk diserahkan ke tim Paslon Gubernur di daerah masing-masing agar dipasang di titik-titik yang sudah disepakati sesuai keputusan KPU Sumsel," jelasnya.

Tim Paslon diberi kewenangan untuk memperbanyak APK maksimal 150 persen dari yang telah dibagikan.
"Misalkan untuk baliho masing-masing calon diberikan 5 lembar/kabupaten. Tim paslon hanya boleh memperbanyak, maksimal 150 persen atau 8 lembar, tidak boleh lebih," katanya.

Selain jumlah APK, ukurannya juga sudah diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017. Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28, yang berbunyi:

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.


(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 



a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota.


b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau.

c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

"Itu ukuran maksimal, kalau kurang boleh, tapi lebih jangan. Bisa berurusan dengan Panwas, karena sudah melanggar ketentuan," tegasnya.

Pada kesempatan ini, KPU Sumsel juga melakukan pengecekan langsung APK yang dibagikan baik dari ukuran maupun jumlah, apakah sudah sesuai dengan aturan. Contoh APK masing-masing paslon dibentangkan dan diukur ulang

Disaksikan oleh komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi dan Liza Lizuarni, Bawaslu, KPU Kabupaten/kota, Tim Sukses pasangan calon, pejabat kepolisian, Sekretaris KPU Sumsel dan KPU kabupaten/kota jajaran, serta steakholder lainnya.

(http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.