Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Komnas HAM Kritik RUU Terorisme yang Tak Jelaskan Tempat Penahanan


Baturajaradio.com -  Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam meminta ada penjelasan detail tentang cara penanganan dan penangkapan di RUU Terorisme. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk dapat mengukur akuntabilitas penahanan dan penangkapan.

"Hal ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam RUU tersebut ketika menangkap dan menahan (terduga teroris), harus jelas tempatnya di mana," ujar Choirul dalam diskusi 'Revisi RUU Terorisme dalam Perspektif HAM' di gedung Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

"Itu bisa dititipkan kok di polres, di polda, atau tempat-tempat yang memang ditunjuk dari awal, sehingga orang bisa mengukur itu akuntabilitasnya. Dalam konteks penahanan dan penanganan ini, akuntabilitasnya belum ada," sambungnya


Data kekerasan yang dimiliki Komnas HAM dalam kasus terorisme disebabkan tidak diketahuinya tempat penahanan. Menurutnya, bila hal ini tidak dijelaskan, akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

"Potensial abuse of power, dan akan terjadi lagi tindakan yang diadukan ke Komnas HAM. Karena data dari Komnas HAM itu penyiksaan dan lain sebagainya itu muncul karena itu, salah satu permasalahannya karena tidak diketahui di mana ditahan," tuturnya.

Dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, Komnas HAM menemukan sejumlah peristiwa yang diduga terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan tindak pidana terorisme di delapan provinsi. Pelanggaran itu berupa penganiayaan dan penyiksaan, sulitnya akses bagi kuasa hukum/keluarga tersangka terhadap tersangka, dan hak mendapatkan informasi kebebasan seseorang yang ditangkap dan ditahan.



Data kekerasan itu adalah di Aceh 2 peristiwa, Jawa Tengah 11 peristiwa, DKI Jakarta 5, Jawa Barat 3, Sumatera Utara 1, Sulawesi Selatan 2, Nusa Tenggara Barat 2, Sulawesi Tengah 6, Jawa Timur 2, dan Kalimantan Timur 1 peristiwa.

Selain itu, Komnas HAM mempermasalahkan panjangnya waktu penahanan terhadap terduga teroris. Dalam RUU Terorisme Pasal 28 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, diberikan waktu 14 hari dan perpanjangan 7 hari.

"Menurut saya, dari segi waktu itu, kepanjangan. Standarnya, itu kalau tidak ada pemberitahuan atau macam-macam, itu 1x24 jam, baru diperpanjang lagi," kata Choirul.

Pembahasan revisi UU No 15 Tahun 2003 diketahui telah dilakukan lebih dari setahun lalu. RUU Terorisme telah melewati beberapa kali masa sidang DPR. Sampai saat ini RUU Terorisme masih dalam pembahasan di Komisi I dan Komisi III DPR RI

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.