Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jika Berbahaya, Label Halal Makarel Bercacing Bisa Dicabut

Baturajaradio.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara terkait produk ikan kalengan bercacing yang sedang ramai diperbincangkan. Jika produk tersebut memang benar-benar berbahaya maka label halal yang tertera dalam produk tersebut akan segera dicabut oleh MUI.

Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, saat memberikan label halal pada produk sarden yang beredar di Tanah Air, makanan tersebut memang telah terbukti halal dalam bahan baku dan cara pengemasannya. Artinya, sejauh ini dari segi halalnya tidak ada masalah. Namun, yang menjadi persoalan terkait dengan kesehatan produk tersebut.

"Karena mengandung cacing. Nah, yang harus mencabut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kalau badan POM mencabut, halalnya dicabutlah," kata Ma'ruf Amin di Istana Negara, Senin (2/4).

Ma'ruf akan meminta rekomendasi ke sejumlah pihak terkait dengan produk yang dianggap berbahaya karena mengandung cacing. Kalau memang cacing ini benar-benar berbahaya maka MUI sudah pasti mencabut label halal yang telah tertera. Sejauh ini MUI masih mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan produk ikan makarel tersebut.

Menurut dia, untuk mendapatkan sertifikasi produk halal, sebuah makanan atau minuman harus aman dan higienis sesuai ketentuan dari BPOM. Setelah semua ketentuan dari BPOM diikuti maka MUI akan memberikan produk halal, setelah melihat bahan dan cara pengemasan.

Untuk produk ikan makarel ini, Ma'ruf Amin menilai MUI akan melihat apakah ikan yang digunakan memang baik. Kemudian, zat apa saja yang digunakan sehingga bisa dimasukkan dalam kategori halal.

"Terus campurannya apa, ada yang haram, enggak? Enggak ada. Prosesnya sudah benar, baru kita keluarkan," ujarnya.http://www.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.