Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sudah Siap Nyoblos di Pilkada 2018? Cek Dulu Namamu di KPU!


Baturajaradio.com - Pada tanggal 27 Juni 2018, sejumlah calon kepala daerah akan dipilih secara serentak. Sebagai masyarakat yang sudah punya hak memilih tentu harus memastikan namamya terdaftar di Daftar Pemilih Suara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagaimana caranya?

KPU akan melakukan perbaikan DPS pada 3 sampai 7 April 2018. Setelah itu KPU akan menetapkan daftar nama-nama itu menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 13-19 April 2018. 

Untuk itu segera cek nama Anda apakah sudah masuk dalam DPS. Bagaimana caranya? Ikuti cara di bawah ini:



1. Buka website KPU www.kpu.go.id
2. Klik portal publikasi pilkada dan pemilu
3. Pilih jenis pemilihan pilkada 2018
4. Pilih kolom pemilih dan data pemilih sementara (DPS)
5. DPS akan menampilkan nama provinsi, jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS), jumlah pemilih dengan pembagian laki-laki dan perempuan, serta pemilih difabel. Pemilih difabel terbagi lima kategori: tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas.
6. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dikolom cari NIK. Bila sudah terdaftar, data diri akan muncul dalam tampilan layar. 
7. Data yang muncul yaitu, NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan nomor TPS.
8. Jika data diri tak muncul, data pemilih belum masuk dalam DPS. Pemilih yang belum terdaftar lapor ke KPU, petugas akan mengurusnya. 

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.