Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pelajar Bergelantungan di Angkot, Ini Tanggapan Kasat Lantas Polres OKU

Baturajaradio.comKeselamatan dalam berkendara menjadi hal yang paling utama yang harus diperhatikan baik itu oleh pengemudi ataupun penumpang kendaraan, hal ini untuk menghindari hal buruk yang tak diinginkan dalam berkendara.
Namun faktor keselamatan ini nampaknya tak begitu diperhatikan oleh kebanyakan Angkutan umum yang kerap membawa penumpang melebihan kapasitas kendaraannya.
Seperti yang terpantau oleh portal ini, entah karena kemauan penumpang atau sopir yang kejar "setoran" terlihat satu unit angkutan roda empat melintas di kawasan Pasar Tempel, Kecamatan Baturaja Barat.
Kendaraan itu terlihat sarat penumpang. Bahkan beberapa penumpang memakai seragam sekolah terlihat bergantungan di pinggir pintu mobil yang saat itu sedang berjalan.
Saat dikonfirmasi, terkait kondisi tersebut, kata Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Chandra Kirana Sik, Rabu (7/3) mengatakan ke depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke sekolah terkait kondisi berbahaya tersebut, Sosialisasi ini juga akan dilakukan ke angkutan agar memperhatikan keselamatan penumpang.
"Hal ini jelas, melanggar uu no 22 tahun 2009. Tentang bahaya keselamatan untuk penumpang," kata AKP Chandra.
Cankir sapaan kasat lantas Polres OKU mengatakan akan koordinasi ke Dishub untuk bersama-sama melakukan sosialisasikan lagi ke terminal mengenai keselamatan.
"Kepada supir agar dalam menaikan penumpang harus sesuai dengan kapasitas jumlah penumpang yang diterangkan dalam buku uji berkala. Maksimal berapa orang kendaraan itu mengangkut penumpang," kata perwira balok tiga dipundaknya ini.
Selain itu lanjutnya Perlu juga dilakukan, kondisi layak jalan mobil harus perhatikan seperti Rem, ban, lampu isyarat atau alat pemantul cahaya dan tak kalah penting kesesuaian daya mesin penggerak kendaraan terhadap berat dan muatan kendaraan sehingga aman berkendara.
"Hal ini sesuai Pasal 285 ayat 2, tentang persyaratan teknik, dan persyaratan layak jalan," tandasnya .(http://www.detiksumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.