Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Panwaslu OKU Buka Posko P2DP2






Baturajaradio.com- Sesuai dengan instruksi Bawaslu RI nomor 0484/K.BAWASLU/PM.00.00/III/2018. Panitia Pwngawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membentuk posko penerimaan pengadian daftar pemilih (P2DP2).
Ketua Panwaslu OKU Anggi Yumarta melalui Anggota Panwaslu OKU Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Yeyen Andrizal mengatakan, pembentukan Posko ini pasca ditetapkannya Daftar pemilihi sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Juni 2018.
"Panwascam juga dibentuk posko P2DP2. Bukan hanya di Panwaslu Kabupaten," ucap yeyen.
Dikatakan Yeyen, diposko ini pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat, seperti yang belum terdaftar sebagai pemilih, yang belum memiliki KTP atau Suket, yang sudah meninggal dunia, TNI/polri, belum berumur 17 tahun dan belum menikah, bukan merupakan penduduk daerah pemilihan dan pindah domisili daerah pemilihan.
"Untuk meninggal dunia dan pindah domisili mesti dicoret. Kalau masih ditemukan di dalam data tersebut yang dikeluarkan KPU, nanti kita minta mencoretnya," timpal Yeyen.
Diterangkan Yeyen, pengaduan daftar pemilih bermasalah yang diterima dari seluruh posko pengaduan, nantinya dilaporkan secara berkala ke KPU OKU.
"Periode penyampaian dilaksanankan 2 April dan 7 April 2018," tandas Yeyen. (http://www.detiksumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.