Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Cek soal Aliran Duit dari 2 Tersangka Kasus e-KTP ke Novanto


Baturajaradio.com - Penyidik KPK melakukan cek silang keterangan Setya Novanto berkaitan dengan aliran uang proyek e-KTP yang diduga mengalir padanya. Aliran uang pada Novanto itu diduga melewati 2 orang tersangka baru perkara tersebut yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung) memang 2 orang yang kami duga sebagai pihak perantara proses perpindahan uang atau penerimaan uang yang diduga diterima oleh SN (Setya Novanto). Karena itu keterkaitannya cukup dekat sehingga kita tentu perlu mengklarifikasi beberapa hal di sana," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).

Novanto memang hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka tersebut. Menurut Febri, keterangan Novanto penting karena dianggap mengetahui peristiwa aliran uang tersebut.



"Karena SN kami pandang mengetahui beberapa peristiwa mulai dari awal saat itu sampai pada proses koordinasi misalnya dengan Sugiharto atau dengan pihak-pihak lain termasuk Andi Agustinus dan yang sudah kita proses juga," kata Febri.

Menurut Febri, sebenarnya berkaitan dengan aliran uang itu sudah muncul dalam persidangan Novanto. Namun, fakta-fakta persidangan itu masih perlu dicek silang pada Novanto.

"Karena sejak dakwaan Setya Novanto kita sudah menyebut bahwa Setya Novanto diduga menerima USD 7,3 juta melalui 2 orang ini dengan berbagai cara, termasuk menggunakan beberapa terobosan dalam sistem keuangan, tidak hanya di Indonesia, tapi di beberapa negara di dunia," ujar Febri.



Irvanto merupakan keponakan Novanto yang dijerat KPK diduga mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta, yang disebut ditujukan untuk Novanto.

Sementara itu, peran Made Oka disebut KPK dengan menampung uang untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta. Perinciannya, lewat OEM Investment Pte Ltd Singapura menerima uang USD 1,8 juta dari Biomof Mauritius dan rekening PT Delta Energi sebesar USD 2 juta. Selain itu, Made Oka merupakan perantara jatah komisi untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP. 


(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.