Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jaksa Beberkan Peran Novanto Intervensi Anggaran Proyek e-KTP


Baturajaradio.com - Jaksa pada KPK mengungkap peran mantan Ketua DPR Setya Novanto melakukan intervensi anggaran proyek e-KTP. Jaksa menyebut Novanto melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak tertentu untuk melancarkan maksudnya.

"Terdakwa melakukan atau yang turut melakukan, secara melawan hukum yaitu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional (KTP Elektronik)," ujar jaksa Wawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018). 

Jaksa mengatakan awalnya Novanto melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks pejabat pembuat komitmen Sugiharto, dan eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia, Jakarta. Tujuan pertemuan itu membahas proses anggaran proyek e-KTP.



"Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan 'di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama'. Selain itu Terdakwa menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran pekerjaan proyek e-KTP," ujar jaksa.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Novanto kembali bertemu dengan Andi Narogong dan Irman di ruang kerjanya di lantai 12 gedung DPR. Pertemuan membahas kepastian kesiapan anggaran untuk pekerjaan pengadaan e-KTP.

"Pada pertemuan itu Andi Agustinus alias Andi Narogong bertanya kepada terdakwa 'Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Pak Irman ini nggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah?' dan terdakwa menjawab, 'Ini sedang kita koordinasikan'," kata jaksa.

Dalam pertemuan itu, jaksa mengatakan Novanto menyebut perkembangan terkait e-KTP bisa ditanyakan ke Andi Narogong. Andi menurut jaksa diperkenalkan Novanto sebagai pengusaha yang akan ikut dalam pengadaan e-KTP kepada Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir.




"Pada akhir April 2010, setelah pergantian Ketua Komisi II, terdakwa memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR RI di ruang Fraksi Golkar Lantai 12 Gedung DPR RI, sebagai pengusaha yang akan ikut mengerjakan proyek e-KTP," imbuh jaksa.

Kemudian, Novanto bertemu dengan para pengusaha Andi Narogong, Johannes Marliem, Iftikar Ahmad, dan Greg Alexander di lantai 12, gedung DPR. Pertemuan itu untuk meyakinkan pihak L-1 atau Johannes Marliem pengadaan e-KTP benar-benar ada dan anggaran sudah tersedia. (https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.