Kampanye Gubernur, Pileg dan Pilpres Dilarang Gunakan Kendaraan Bak Terbuka. Ini Alasannya
BaturajaRadio.com- Simpatisan baik calon gubernur
maupun calon anggota legislatif presiden dan wakil presiden dilarang melakukan
kampanye dengan menggunakan kendaraan bak terbuka.
Demikian diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Irsan
Sinuhaji melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur AKP
Sukamto dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).
Sukamto beralasan larangan tersebut disebabkan karena
dengan bak terbuka didesain untuk mengangkut barang.
Jika dipergunakan untuk mengangkut orang dengan alasan
apapun merupakan sebuah pelanggaran.
"Aturan sudah jelas. Termasuk pada saat kampanye.
Aturan itu dibuat untuk keselamatan masyarakat,” katanya.
Dikatakan Sukamto, kendaraan bak terbuka tidak
dilengkapi dengan alat keselamatan jika digunakan untuk mengangkut orang,
sehingga apabila terjadi kecelakaan, tingkat fatalitas korban lebih tinggi.
Sebelum pelaksanaan kampanye mendatang, kata dia,
pihaknya akan memberikan imbauan dan menyampaikan resiko apabila terjadi
kecelakaan karena mengangkut orang pada kendaraan bak terbuka.
"Saat pelaksanaan kampanye kita akan mengawasi
dan apabila ditemukan masih ada pelanggaran, maka sesuai peraturan Polri akan
memberikan tindakan hukum, baik dengan teguran maupun penilangan.
Kita juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu
untuk menghimbau kepada peserta kampanye agar menjaga ketertiban umum.
Salah satunya adalah taat dan tertib berlalu lintas,”
katanya.
Dia juga berharap agar saat pelaksanaan kampanye
dilaksanakan dengan tertib dan tidak mengganggu kepentingan pihak lain yang
tidak kampanye, sehingga pesta demokrasi yang kondusif dapat tercipta.
"Masyarakat tetap tenang melakukan aktiVitasnya
sehari-hari.
Kita juga menekankan, bahwa aturan dibuat untuk
diterapkan, untuk kepentingan keselamatan masyarakat," katanya. (palembang.tribunnews.com)
Tidak ada komentar