Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dilarang Iklan Sebelum Masa Kampanye, Parpol Boleh Pasang Bendera


Baturajaradio.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan partai politik peserta Pemilu 2019 belum dapat berkampanye meski sudah melakukan pengambilan nomor urut. Namun parpol boleh memasang bendera sesuai dengan nomor urut yang sudah diundi.

"Kampanye melalui media massa cetak-elektronik dilarang, tetapi partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi politik di internal partai," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Partai politik dapat melakukan sosialisasi internal terkait nomor urut partai dalam Pemilu 2019 kepada para kader. Namun kegiatan internal ini wajib dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu.



"Partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi internal, terkait dengan nomor urut partai politik. Sosialisasi internal itu harus diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis," kata Wahyu.

Dia mengatakan sosialisasi internal ini diperbolehkan karena partai politik memiliki fungsi sosialisasi. Menurut Wahyu, KPU tidak dapat melarang kegiatan internal yang akan dilakukan partai politik.

"Pasti partai politik mempunyai fungsi sosialisasi dan pendidikan politik. Partai politik punya kepentingan untuk mensosialisasikan nomor urut partai. Kita tidak bisa melarang kegiatan sosialisasi internal partai politik," sebutnya.

Terdapat dua metode sosialisasi internal yang dapat dilakukan oleh partai politik selama jeda waktu sebelum masa kampanye. Partai politik diperbolehkan memasang bendera partai politik berserta nomor urut pada Pemilu 2019 dan menggelar pertemuan terbatas dengan para kader.



"Sosialisasi internal itu bentuk metodenya dua, yang pertama pemasangan bendera partai politik dengan nomor urut parpol, yang kedua pertemuan terbatas dengan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu setempat," terang Wahyu. 

Terkait tempat pemasangan bendera partai politik, dia mengatakan hal ini disesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. 

"Pemasangan bendera tentu saja kita mengacu pada aturan pemerintah daerah setempat. Jadi sesuai dengan peraturan daerah masing-masing," ujar Wahyu. 

Kampanye terbuka dilarang karena memang belum memasuki tahapan kampanye untuk Pemilu 2019. Ini tertuang dalam Peraturan KPU 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Jadwal kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Pemungutan suara digelar pada 17 April 2019. 


(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.