Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Debat soal Anggaran Proyek e-KTP, Mekeng: Itu Khayalan Nazaruddin


Baturajaradio.com - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng berdebat dengan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP. Keduanya berselisih keterangan tentang anggaran proyek tersebut.

Awalnya, Mekeng menjelaskan anggaran proyek e-KTP merupakan program pemerintah yang sudah masuk APBN. Proyek itu disebutnya tidak menggunakan dana optimalisasi, tetapi keterangan itu disebut hakim berbeda dengan keterangan Nazaruddin.

"Saya bingung ini keterangan Anda dan Nazaruddin beda, yang benar siapa?" tanya anggota majelis hakim Franky Tambuwun pada Mekeng dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).


"Tidak pernah ada optimalisasi e-KTP, Nazar tidak pernah hadir di banggar, ini khayalan Nazaruddin saja," kata Mekeng.


Namun, Nazaruddin--yang juga dihadirkan dalam persidangan itu--memotong. Menurutnya, anggaran proyek e-KTP awalnya melalui dana optimalisasi, selanjutnya masuk anggaran APBN.

"Iya diambil dari anggaran optimalisasi anggaran awal itu ya optimalisasi, anggaran kedua dan ketiga otomatis teranggarkan," ucap Nazaruddin.

"Nanti bisa dilihat siapa yang benar," imbuh Nazaruddin.

"Saya tahu risalah rapat, yang mulia. Nanti bisa dilihat," timpal Mekeng.



Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima aliran uang sebesar USD 7,3 juta melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.

Di surat dakwaan Novanto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi, awalnya bersurat ke Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni. Perubahan sumber pembiayaan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR.


(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.