Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Pengusaha Investasi Properti

Baturaja Radio - Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ada sekitar 8 saksi yang dipanggil.

"Delapan saksi itu diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).

Para saksi yang dipanggil itu di antaranya 4 orang dengan jabatan direktur yang dipanggil yaitu Direktur PT Rudo Indovalas Dunia Oei Tjien Hiap, Direktur PT Purosani Sri Persada William Shane Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan, serta Direktur PT Intraska Cipta Utama Christina Wijaya.

Diketahui PT Rudo Indovalas Dunia adalah perusahaan penukaran uang yang berbasis di Semarang, Jawa Tengah. Ada pun PT Purosani Sri Persada adalah perusahaan investasi properti yang berbasis di Jakarta. Sementara PT Erakomp Infonusa adalah perusahaan yang bergerak di bidang IT, juga beralamat di Jakarta.

Empat saksi lain adalah Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional (Pusdatin BPN) M Rukyat Nur, Nuryati Tanuwidjaja (ibu rumah tangga), Andaka Narjadin (wiraswasta), dan Tjhin Setiadi Sutanto (wiraswasta).

Sebelumnya pada Selasa (6/6) KPK memeriksa Inayah yang disebut sebagai orang dekat Andi Narogong. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kepemilikan aset-aset diduga terkait perkara.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Andi diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik.

Selain itu, menurut KPK, Andi memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak. Dia juga mengkoordinasi Tim Fatmawati, yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender. Namun semua tuduhan ia bantah dalam persidangan pada Senin (29/5) lalu.(news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.