Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jaga Pasar Tradisional, Pemerintah Diminta Moratorium Mini Market

Baturaja Radio - Ketua Dewan Pembina Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbang Tani), Muhaimin Iskandar melihat gejala perkembangan mini market atau pasar ritel yang cukup masif akan mengancam eksistensi pasar tradisional. Bahkan, keberadaan mini market ataupun ritel modern sudah masuk tahap yang menghawatirkan.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, ditambah lagi dengan dugaan banyaknya ritel modern yang menyalahi zonasi atau tidak mengantongi izin.

"Jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional harusnya benar-benar sesuai dengan aturan, minimal 5 kilometer. Begitu pula jam operasional. Pasar tradisional kan cuma buka delapan jam, sedangkan ritel modern bisa 24 jam," kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/6/2017).

Cak Imin mengatakan itu saat silaturahmi dengan pedagang di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, hari ini.

Cak Imin menambahkan, belum lagi menyangkut pembatasan jenis dagangan, di mana pasar modern sudah menjual sayur mayur, buah-buahan dan jenis komoditas lainnya yang biasa dijual di pasar tradisional. "Bahkan ritel sudah jual pulsa sekarang," sesal Cak Imin.

Cak Imin pun mendukung rekomendasi hasil Rapimnas Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), yang meminta moratorium pendirian ritel modern kembali diberlakukan. Desakan itu sejalan dengan kian resahnya masyarakat dan pedagang pasar tradisional yang merasa dirugikan dengan berdirinya ritel-ritel modern.

"Rekomendasi ini menegaskan kepada pemerintah bahwa tingkat keresahan ini sudah kian memuncak. Karenanya penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan sistem pengawasan atas berdirinya ritel modern yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan," tegasnya.

Tentu, lanjut dia, langkah tegas dan aktif dari pemerintah merupakan bentuk nyata upaya pencegahan situasi pelik di tengah masyarakat. Para pedagang pasar ataupun masyarakat jangan sampai melakukan langkah sendiri-sendiri dalam menindak keberadaan ritel modern tersebut.

"Moratorium pendirian pasar ritel, pengaturan zonasi serta pengaturan jenis dagangannya penting diatur secara tegas oleh pemerintah guna melindungi dan menguatkan pasar tradisional," ujarnya.

Untuk penguatan pasar tradisional dan mendukung perjuangan Ikappi, Cak Imin akan berkeliling untuk berdialog dan menemui pelaku dan pedagang pasar tradisional di Indonesia.

"Keberadaan pasar tradisional harus kita lindungi dan kuatkan dengan kembali belanja di pasar-pasar tradisional. Saya siap menjadi penyambung lidah pedagang pasar tradisional ke pemerintah," kata Cak Imin. (news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.