Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini
Baturaja Radio - Pansus Angket KPK di DPR ingin menghadirkan tersangka pemberi keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, yang ditahan KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan permintaan itu harus dikaji dengan aturan yang berlaku.

"Kita lihat aturannya dulu," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Jawaban yang sama disampaikan Agus saat ditanya ulang mengenai dipenuhi-tidaknya permintaan Pansus tersebut. Agus menegaskan permintaan itu harus dikaji dulu, namun ia tidak menyebutkan aturan tersebut.

Kalau pertanyaan terkait Miryam, kita lihat aturan-aturannya apakah itu memungkinkan. Misalkan, kemudian karena cacat hukum kita menolak hadir, itu bisa juga kan. Kita pelajari dulu," tegas Agus.

Setelah menggelar rapat internal hari ini, Pansus berencana mengirim surat ke KPK untuk menghadirkan Miryam.

"Hari ini keputusannya Pansus, kita akan memanggil pertama kali kita konfirmasikan adalah Miryam S Haryani," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi.

Pemanggilan Miryam ditujukan untuk mengkonfirmasi surat pernyataan soal pencabutan BAP. Surat itu telah dibacakan saat rapat pembentukan struktur Pansus Angket KPK pada Rabu (7/6).

Adapun mekanisme pemanggilan Miryam, yang saat ini ditahan, ialah Pansus akan menyurati KPK terlebih dahulu. Pansus berharap KPK dapat memenuhi permintaan tersebut karena datang dari Pansus langsung. (news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.