LPDB Kemenkop Gandeng Kejati DIY Amankan Dana Bergulir
Baturaja Radio - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (LPDB-KUMKM) menjalin kesepakatan bersama dengan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) DIY untuk menekan tunggakan dana bergulir.
Kesepakatan bersama ini dilakukan mengingat dana bergulir tersebut
merupakan uang negara sehingga jika tidak mengembalikan akan berurusan
dengan hukum.
Nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Direktur Utama
LPDB-KUMKM DR. IR. Kemas Danial, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
DIY, Sri Harijati P., SH.MM hari ini Senin (9/5/2017) bertempat di
Kantor Kejaksaan Tinggi DIY.
Dirut LPDB-KUMKM Dr. IR. Kemas Danial, MM mengatakan, dana bergulir secara nasional sudah mencapai Rp 8,15 triliun.
Sedangkan untuk di wilayah Yogya sekitar Rp 250 miliar dengan jumlah
debitur sekitar 400. Sejauh ini, tunggakan di Yogya cukup kecil yakni
sekitar 1 persen.
"Kami akan terus menekan angka tunggakan dalam program dana bergulir.
Salah satunya kami menggandeng Kejati DIY sebagai jaksa pengacara
negara jika ada perkara perdata," kata Kemas.
Menurutnya, dana bergulir yang dikelola oleh LPDB-KUMKM ini bersumber
dari APBN. Program ini untuk menggerakkan sektor UMKM dan mengurangi
jumlah pengangguran. Untuk sektor riil minimal Rp 250 juta dan koperasi
Rp 150 juta dengan bunga cukup rendah.
"Bunga kami cukup rendah jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
Kendala kami, dana bergulir kami sedikit dan tidak memiliki kantor
cabang," ujarnya.
Sedangkan Kajati DIY Sri Harijati P., SH.MM mengatakan, kerjasama ini
untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah di bidang perdata dan tata
usaha negara. Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan
hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum.
"Bidang perdata dan tata usaha negara juga memiliki kewenangan untuk
menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Jadi jika nanti LPDB-KUMKM
memberikan kuasa, kami akan tindaklanjuti sebagai jaksa pengacara
negara," kata Kajati.
Acara MoU ini juga dihadiri pejabat utama Kejaksaan Tinggi DIY yakni
para Asisten, jaksa pengacara Negara (JPN), serta Kepala Divisi Hukum
dan Humas LPDB-KUMKM Sri Amelia Harimukti, SH.MH.M.Kn dan Kepala Divisi
Manajemen Resiko LPDB-KUMKM M. Arie Yoedharto. (http://www.tribunnews.com)
Tidak ada komentar