Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Komnas HAM: Pembubaran HTI Harus Sesuai Prosedur

Baturaja Radio - Pemerintah sudah mengeluarkan keputusan akan membubarkan organisasi keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan agar proses pembubaran dilakukan sesuai dengan prosedur.

Menurut Imadudin, jika proses pembubaran HTI tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme Undang-undang, maka pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif. Bahkan, dapat dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang. "Dia (HTI) punya hak untuk diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Nah, kalau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku namanya tindakan sewenang-wenang, pembubaran sewenang-wenang itu tidak boleh," kata Imadudin melalui sambungan telepon kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (8/5).

Imadudin menjelaskan, terkait cara pembubaran tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Terkait hak organisasi, kata dia, ada dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang ormas. "Acuannya di situ. Karena di sana menyangkut juga soal mekanisme pembubaran," katanya.

Pemerintah harus memiliki bukti-bukti kuat bahwa HTI bertentangan atau terbukti tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 31 dan melanggar larangan yang diatur pasal 59. Jika ditemukan hal demikian, kata dia, maka boleh memberikan sanksi kepada HTI.

Sanksi itu sendiri dilakukan secara berjenjang melalui surat peringatan. Surat peringatan satu, dua, dan tiga yang masing-masing berlaku selama 30 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut. "Kalau (setelah tiga surat peringatan) masih tetap tidak berubah, baru sanksi dihentikan bantuan dana dan atau dibubarkan sementara," jelasnya.

Sanksi itu pun harus Kementrian Hukum dan HAM yang mengeluarkannya. Kemudian Kemenkumham harus mendapatkan rekomendasi dari  Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi dari MA ini ditunggu selama 14 hari. Jika dalam 14 hari MA tidak memberikan jawaban, maka kewenangan penghentian kegiatan sementara dan pemutusan aliran dana menjadi kewenangan Kemenkumham.

"Jadi kalau 14 hari MA tidak memberikan fatwa, maka Menkumham berhak menetapkan status larangan sementara. Larangan sementara ini juga berlakunya 60 bulan, kalau HTI tidak berubah dalam waktu 60 bulan baru ditempuh pencabutan badan hukumnya," kata dia.

Mekanismenya adalah dengan menyerahkan bukti-bukti sanksi administratif terlebih dahulu kepada Kejaksaan. Setelah itu, barulah menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri. "Dia itu HTI punya hak untuk diadili. Dihadirkan saksi-saksi ahli dan sebagainya untuk kemudian diputus bersalah atau tidak," jelasnya.

Jika terbukti bersalah, maka HTI bisa melakukan kasasi. Kemudian jika sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka di sanalah Kemenkumham baru bisa mengeluarkan surat pencabutan atau pembubaran ormas. "Jadi pembubaran ormas itu harus diputuskan dulu di pengadilan kemudian inkrah ditindak lanjuti hasilnya. Prosesnya lama," ujarnya.(republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.