Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kemenperin Tawarkan Insentif untuk Pembangunan Pabrik Gula

Baturaja Radio - Kementerian Perindustrian menawarkan insentif bagi investor yang ingin membangun pabrik gula di Indonesia. Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, insentif yang ditawarkan berupa pemberian izin impor bahan baku Gula Kristal Mentah (GKM).

Namun, yang bisa mendapat insentif tersebut hanya lah pabrik gula baru atau pabrik perluasan yang terintegrasi dengan perkebunan tebu. Kemudian, pabrik gula tersebut juga wajib memiliki aktivitas produksi lengkap mulai dari proses ekstraksi atau penggilingan sampai proses kristalisasi sesuai standar yang dibutuhkan.

Tujuan dari pemberian insentif tersebut yakni untuk membangun industri gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu serta untuk mempercepat pengembangan perkebunan tebu secara bertahap dalam memenuhi kebutuhan bahan baku untuk operasional pabrik gula.

Aturan soal insentif pabrik gula tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula. Menurut peraturan tersebut, pabrik gula di luar Pulau Jawa akan diberikan izin impor bahan baku GKM selama tujuh tahun secara bertahap. Pada tahun pertama, Kemenperin memberikan izin impor 90 persen dari seluruh kebutuhan bahan baku yang berangsur menurun hingga nol persen di tahun ke delapan.

Kemudian, untuk pabrik gula yang berada di Pulau Jawa, izin impor diberikan selama lima tahun dan secara bertahap impornya terus dikurangi. Sementara pabrik gula yang melakukan perluasan, diberikan insentif selama tiga tahun.

“Setiap perusahaan yang mendapat insentif GKM impor harus melaporkan pelaksanaan pakta integritas pengembangan lahan tebu setiap enam bulan sekali dan akan dievaluasi,” kata Panggah. (Republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.