Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kasus Suap Hakim MK, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Tanjung Priok

Baturaja Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. 

Dalam perkembangannnya, penyidik antirasuah melakukan operasi penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat 12 Mei 2017 lalu. Penggeledahan itu pengembangan untuk tersangka yang diduga sebagai pemberi suap Patrialis Akbar, Basuki Hariman.

"Update kasus Basuki Hariman (BHR) suap mantan Hakim MK pada Jumat 12 Mei penyidik lakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Dalam operasi itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Namun, Febri masih belum membeberkan lebih dalam karena untuk kebutuhan penyidikan. 

"Pada lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang relevan dalam kasus ini," jelas Febri.
Penelusuran KPK dalam kasus ini mulai tampak mengarah ke lingkungan Bea dan Cukai sudah tampak ketika jadwal pemeriksaan sering melakukan pemanggilan sejumlah saksi dari pihak Bea dan Cukai. Pasalnya, KPK tengah membidik sejumlah perusahaan milik Basuki Hariman. 

Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai di Jakarta Timur. Dalam operasi itu penyidik antirasuah tengah membidik sembilan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus suap ini. 

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, kedatangan penyidik lembaga antirasuah itu menyerahkan beberapa nama importir yang diduga terlibat dalam korupsi mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. 

"KPK kasih daftar aja dan kita kumpulkan, importir ada sembilan, semuanya itu nama perusahaan. Maksudnya untuk mendapatkan beberapa berkas atau dokumen impor dan juga softcopy yang terkait dengan kegiatan penyidikan salah importir yang terlibat dalam kasus suap yang libatkan hakim MK," ujar Heru, Senin 6 Maret 2017. (okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.