Kasus Suap Hakim MK, KPK Geledah Kantor Bea Cukai Tanjung Priok
Baturaja Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap judicial review UU
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang
melibatkan eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Dalam perkembangannnya, penyidik antirasuah melakukan operasi
penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara pada
Jumat 12 Mei 2017 lalu. Penggeledahan itu pengembangan untuk tersangka
yang diduga sebagai pemberi suap Patrialis Akbar, Basuki Hariman.
"Update kasus Basuki Hariman (BHR) suap mantan Hakim MK pada
Jumat 12 Mei penyidik lakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Tanjung
Priok," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Dalam operasi itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah
dokumen yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Namun,
Febri masih belum membeberkan lebih dalam karena untuk kebutuhan
penyidikan.
"Pada lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen yang relevan dalam kasus ini," jelas Febri.
Penelusuran KPK dalam kasus ini mulai tampak mengarah ke
lingkungan Bea dan Cukai sudah tampak ketika jadwal pemeriksaan sering
melakukan pemanggilan sejumlah saksi dari pihak Bea dan Cukai. Pasalnya,
KPK tengah membidik sejumlah perusahaan milik Basuki Hariman.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di
Kantor Bea dan Cukai di Jakarta Timur. Dalam operasi itu penyidik
antirasuah tengah membidik sembilan perusahaan yang diduga terlibat
dalam kasus suap ini.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan,
kedatangan penyidik lembaga antirasuah itu menyerahkan beberapa nama
importir yang diduga terlibat dalam korupsi mantan Menteri Hukum dan HAM
era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"KPK kasih daftar aja dan kita kumpulkan, importir ada sembilan,
semuanya itu nama perusahaan. Maksudnya untuk mendapatkan beberapa
berkas atau dokumen impor dan juga softcopy yang terkait dengan
kegiatan penyidikan salah importir yang terlibat dalam kasus suap yang
libatkan hakim MK," ujar Heru, Senin 6 Maret 2017. (okezone.com)
Tidak ada komentar