Kasus Habib Rizieq Diusut, Polisi Sebut Hanya Menjalankan Tugas
Baturaja Radio - Pengusutan kasus situs 'Baladacintarizieq' yang memuat tangkapan layar
obrolan bermuatan foto pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq
Shihab dinilai beberapa pihak sebagai upaya politisasi dan
kriminalisasi. Merespon tuduhan itu, polisi mengatakan hanya menjalankan
tugasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan tidak mempermasalahkan pendapat tersebut. Menurut Argo, polisi hanya melakukan kewajibannya sebagai penegak hukum. Sehingga, polisi pun melakukan penyidikan pada kasus itu.
"Sekarang ada laporan masyarakat, kita kan menerima dong, ada laporan masyarakat kita tindaklanjuti nggak?" kata Argo di Kantor Humas Mapolda Metro Jaya Senayan Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Argo menegaskan polisi hanya menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah atas kasus tersebut. Dia menyebutkan adanya tiga orang yang melakukan pelaporan atas kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam ini.
Sebelumnya, kuasa hukum GNPF MUI Kapitra Ampera menyebut kasus Rizieq sebagai upaya demoralisasi. Dia menilai pengusutan itu sarat kepentingan. Salah satunya untuk membunuh karakter Rizieq Shihab.
Hingga kini polisi masih melakukan pengusutan kasus ini. Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Rizieq Shihab belum diperiksa karena berada di Arab Saudi. Pelaku penyebar pesan dalam kasus tersebut pun belum ditemukan oleh polisi.(republika.co.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan tidak mempermasalahkan pendapat tersebut. Menurut Argo, polisi hanya melakukan kewajibannya sebagai penegak hukum. Sehingga, polisi pun melakukan penyidikan pada kasus itu.
"Sekarang ada laporan masyarakat, kita kan menerima dong, ada laporan masyarakat kita tindaklanjuti nggak?" kata Argo di Kantor Humas Mapolda Metro Jaya Senayan Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Argo menegaskan polisi hanya menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah atas kasus tersebut. Dia menyebutkan adanya tiga orang yang melakukan pelaporan atas kasus yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam ini.
Sebelumnya, kuasa hukum GNPF MUI Kapitra Ampera menyebut kasus Rizieq sebagai upaya demoralisasi. Dia menilai pengusutan itu sarat kepentingan. Salah satunya untuk membunuh karakter Rizieq Shihab.
Hingga kini polisi masih melakukan pengusutan kasus ini. Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Rizieq Shihab belum diperiksa karena berada di Arab Saudi. Pelaku penyebar pesan dalam kasus tersebut pun belum ditemukan oleh polisi.(republika.co.id)
Tidak ada komentar