Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BILA DITABRAK, PEMILIK TERNAK HARUS BAYAR GANTI RUGI

Baturaja Radio - Masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang punya hewan ternak, harus benar-benar memerhatikan peliharaannya. Terutama hewan berkaki empat. Bukan tidak mungkin, pemiliknya akan terkena sanksi tegas jika lalai dalam melakukan pemeliharaan.

Sebab, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, sudah mengajukan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2017, yakni Raperda OKU tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat.

"Ada belasan Raperda sudah diajukan di DPRD. Satu diantaranya Raperda

OKU tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat," kata Kabag Hukum dan HAM Romson Fitri didampingi Kasubag Perundang-undangan, Abdi.

Ada beberapa poin yang diatur di dalamnya, diantaranya, peternak harus memelihara ternaknya dengan baik sehingga tidak mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan. Pemelihara hewan berkaki empat dilarang melepas ternaknya secara bebas berkeliaran.

Bila terjadi kerusakan dan atau kerugian maupun kecelakaan lalulintas yang ditimbulkan akibat dilepaskan hewan ternak berkaki empat, maka hal ini menjadi tanggung jawab pemilik atau pemelihara hewan ternak tersebut.

Penyelesaian permasalahan tersebut diserahkan kepada pemerintah setempat dengan musyawarah dan mufakad, bila tidak mencapai kesepakatan antara keduabelah pihak, maka pemilik ternak diancam pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya diberitakan Pemkab OKU melalui Bagian Hukum dan HAM sedikitnya mengajukan belasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Ada 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2017 yang dibahas DPRD. 10 pengajuan Pemerintah Kabupaten OKU. Dan 3 Perda merupakan inisiatif DPRD OKU.

Antara lain, Raperda tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat. Raperda tentang Izin Gangguan (HO). Raperda perubahan atas Perda OKU Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang Pencabutan beberapa Raperda. Raperda tentang Perubahan atas Perda OKU nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Raperda tentang Pengolahan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kab OKU kepada PDAM Kab OKU.

“Total 13 Raperda. 10 pengajuan dari Pemda OKU dan 3 Perda Inisiatif DPRD,” ungkapnya. (rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.