Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ada Wacana Mau Dibubarkan, Ini Respons BPH Migas

Baturaja Radio - Dalam rancangan revisi atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan dilebur ke dalam Pertamina.

Menanggapi hal itu, Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, mengatakan hal tersebut sulit dilakukan. BPH Migas telah berulang kali terancam dibubarkan karena keberadaannya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi alih-alih dibubarkan, posisi BPH Migas justru diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan sah sesuai dengan konstitusi.

"BPH Migas beberapa kali mau dibubarkan. Tapi harus dilihat Keputusan MK Nomor 65 Tahun 2012. Dengan jelas hasil keputusan kokektif MK menyatakan BPH Migas sesuai konstitusi. Kalau MK sudah memutuskan, tidak ada lagi lembaga hukum yang bisa mengagalkan, mencabut, atau peninjauan kembali," kata Fanshurullah saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

"Tidak ada 1 ayat pun atau norma di UU Migas yang dihapus pada Judicial Review terakhir, justru diperkuat bahwa lembaga ini konstitusional," dia mengimbuhkan.

Selain itu, pembahasan revisi UU Migas prosesnya panjang, mulai dari pembahasan di Komisi VII DPR, Panja, hingga disampaikan ke Presiden. Fanshurullah optimistis bahwa BPH Migas tak akan bubar jalan.

"Wacana pembubaran sudah ada. Tapi proses itu sangat panjang, nanti dibahas lagi Komisi VII, kemudian disempurnakan akan ada lagi naik ke Panja, ke Bamus, baru naik ke Rancangan UU Migas. Baru disampaikan ke Presiden. Kalau lihat tahapan tahapannya, wacana pembubaran masih jauh," tuturnya.

BPH Migas dibutuhkan

Ia menjelaskan, kalau BPH Migas dilebur ke dalam Pertamina, maka Pertamina akan menjadi pemain sekaligus wasit di bisnis hilir migas. Ibaratnya dalam permainan sepakbola ada pemain di lapangan yang sekaligus berperan sebagai wasit. Tentu sang pemain sekaligus wasit itu bisa bertindak sesukanya.

UU Migas tahun 2001 menggantikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1971 agar tercipta iklim bisnis yang sehat. Dibuat BPH Migas sebagai 'wasit' di lapangan untuk mengawasi para pemain, termasuk Pertamina

"Dulu ada namanya UU Nomor 8 Tahun 1971. Pertamina itu regulator merangkap operator. Kalau pemain merangkap sebagai wasit, kira-kira bagaimana permainan itu? Makanya dibuat BPH Migas. Ada pemerintah sebagai regulator, BPH Migas yang mengatur dan mengawasi, ada badan usaha. Kami komite BPH Migas ini 9 orang independen, profesional," kata Fanshurullah.

Kalau BPH Migas dibubarkan, menurutnya, merupakan kemunduran.

"Coba kalau tidak ada BPH Migas, pemain juga pengatur dan operator, dimonopoli, harga nanti semau-maunya saja," paparnya.

Harusnya BPH Migas diperkuat di UU Migas yang baru nanti, bukan malah dibubarkan. Penguatan BPH Migas akan mendorong para pelaku usaha supaya lebih efisien, sehingga masyarakat bisa menikmati BBM dan gas dengan harga lebih murah.

"Bahkan ke depan BPH Migas mestinya mengatur dan mengawasi mulai dari pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Jadi kilang-kilang mesti diawasi, pengangkutan, penyimpanan," pungkas Fanshurullah.(finance.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.