Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Baturaja Radio - Penyidik KPK kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Gamawan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (19/1/2017).

Gamawan pernah diperiksa sebelumnya terkait kasus itu. Saat itu, Gamawan mengaku dicecar penyidik KPK terkait prosedur pengadaan dari awal hingga masalah teknis.

Namun, Gamawan mengaku tidak mengetahui mengapa sampai terjadi korupsi pada proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp. 2 triliun lebih ini. Dia mengatakan sudah melakukan langkah antisipasi tersebut dengan menggandeng lembaga lain untuk turut melakukan audit.

"Seperti kita tahu, saya sudah mengajak KPK, sudah menyurati KPK, saya juga ke BPKP untuk minta audit. Jadi setelah tender, saya minta audit lagi ke KPK, begitu juga ke BPKP. Jadi saya tidak tahu kalau ditanya mengenai ini," ucapnya.

Pada Rabu (28/9) lalu, KPK sempat memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Saat itu, Nazaruddin sempat menyebut nama Gamawan. Selain Gamawan, mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedri, juga disebut Nazaruddin menerima aliran uang proyek e-KTP.

"Yang terlibat itu Sekjen MK Janedjri itu yang menawarkan uang ke teman-teman. Tentang aliran ke Gamawan (Fauzi) itu, ada yang diserahkan ke adiknya," sebut Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

Terhadap pernyataan Nazaruddin ini, Gamawan menyanggah. Ia malah minta pernyataan tersebut dapat dibuktikan.

"Saya terima atau siapa? Saya terima? Buktikan saja kalau memang saya terima. Makanya dia (Nazaruddin) saya laporkan dia ke Polda," ujar Gamawan. (https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.