Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Soal Dugaan Mark Up Proyek e-KTP, Eks Ketua Komisi II DPR Serahkan ke KPK

Baturaja Radio - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sempat menyebut ada penggelembungan harga (mark up) dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Eks Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap meminta agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh KPK.

"Semua informasi yang berkaitan dengan (dugaan) itu, tentu KPK sebagai penyidik akan menelusuri sekecil apapun informasi itu. Tidak mungkin tidak diusut. Soal benar tidak benarnya, kan itu nanti di penyidikannya. Karema penyidikan itu membuat terang perkaranya dan menemukan tersangkanya. Jadi, biarlah KPK yang menindaklanjutinya," kata Chairuman usai pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Hari ini politikus Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Chairuman mengatakan jika terjadi mark up dalam proyek e-KTP ini, maka orang yang membuat mark up yang harus bertanggung jawab.

"Kalau kasusnya ada mark up, tentu yang membuat mark up lah yang harus mempertanggungjawabkannya. Siapa saja yang buat mark up itu? Bagaimana caranya mereka membuat mark up yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya? Kan itu yang harus bertanggung jawab. Siapa itu? Kan ada mekanismenya dalam penetapan harga itu, ya kan?" ujar Chairuman.

Ia mengakui dalam kasus proyek ini, proses tender sudah dilakukan. Ia menyanggah bila ada pola penunjukan langsung oleh penguasa anggaran kepada perusahaan-perusahaan yang akan menjalani proyek.

Chairuman sendiri menyebut bahwa proyek e-KTP ini diputuskan DPR dengan anggaran total sebesar Rp 5,9 triliun dengan skema tahun jamak (multiyears). Menurutnya, DPR setuju dengan proyek e-KTP karena untuk kepetingan administrasi yang baik sehingga ada daftar pemilih tetap yang transparan dan tidak manipulatif.

M Nazaruddin beberapa kali bersuara tentang penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut. Dia bersikukuh telah terjadi mark up sebesar Rp 2,5 triliun di proyek dengan nilai total Rp 5,9 triliun tersebut.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Di kasus ini, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada eks Dirjen Dukcapil, Irman.(Detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.