Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Staf Ahli Mendagri Tersangka Proyek KTP Elektronik, Negara Merugi Rp 2 Triliun

Baturaja Radio - Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyandang status tersangka.
Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun anggaran 2011-2012.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ir (Irman) sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Menurut Yuyuk, Irman diduga telah melawan hukum menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.
Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Saat ini, Irman merupakan pejabat eselon I dan memiliki jabatan sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Penetapan tersangka ini sebelumnya sudah diprediksi oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin mengaku diperiksa untuk dua orang tersangka. Padahal, saat itu KPK baru menetapkan satu tersangka. Nazaruddin menyatakan tersangka lainnya adalah dirjen.
"Ya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sama Dirjen," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
KPK memeriksa Nazaruddin tiga kali berturut-turut sejak Selasa (27/9) lalu. Nazaruddin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, Nazaruddin menuturkan telah banyak perkembangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK. Menurut dia, tinggal menunggu waktu hingga KPK mengumumkan kepada publik.
"Mudah-mudahan sebentar lagi diumumkan," ucap dia saat itu.
Nazaruddin sempat menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (KTP elektronik), melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kami harus percaya dengan KPK, yang pasti Mendagri harus tersangka," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan, salah satu pejabat yang menerima gratifikasi dalam kasus e-KTP adalah Gamawan Fauzi. Gratifikasi yang dimaksud, menurut Nazaruddin, berasal dari kerugian negara yang ditemukan KPK senilai Rp 2 triliun.
"KPK sudah punya datanya semua Gamawan terima uang berapa," kata Nazaruddin.
Dalam kasus KTP elektronik, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK mencapai Rp 2 triliun.
Pada 2013, Nazaruddin sudah pernah menuding adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek KTP elektronik tersebut.
Nazaruddin menuding Gamawan menerima fee dari proyek pengadaan KTP elektronik. Nazaruddin juga menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek KTP elektronik ini.
Namun, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.
Gamawan mengatakan, apa yang diucapkan Nazaruddin "nyanyian" lama. Menurut Gamawan, pihaknya tidak terlibat jika ada korupsi. Pasalnya, keterkaitan pihaknya adalah pada proses tender.
"Sebelum (tender) diumumkan, Nazaruddin sudah ditangkap," kata Gamawan di kantor saat dikonfirmasi pada Agustus 2013.
Gamawan lalu mempertanyakan kapan korupsi itu terjadi. Pasalnya, kata dia, e-KTP itu diuji coba tahun 2008, 2009, dan 2010. Adapun proyek baru berjalan 2011.
"Kita kan enggak tahu yang mana. Kalau yang dia katakan yang 2011, Nazaruddin sudah tertangkap, belum selesai tender," imbuhnya.(tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.