Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pilkada di 7 Daerah Pasangan Calonnya Tunggal, KPU Buka Daftar Ulang

Baturaja Radio - Masalah pasangan calon tunggal kembali terjadi dalam Pilkada serentak, kali ini ada 7 daerah yang pasangan calonnya tunggal di Pilkada 2017. Sesuai ketentuan UU Pilkada yang baru, maka KPU bisa membuka perpanjangan pendaftaran.

Berdasarkan Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITaP) KPU RI, dikutip Senin (3/9/2016), ada 7 dari 101 daerah yang pasangan calonnya tunggal setelah masa pendaftaran pada 21-23 September lalu.

7 Daerah itu adalah Tulang Bawang Barat, Kota Tebing Tinggi, Kulonprogo, Pati, Landak, Buton, dan Tambrauw. KPU selanjutnya membuka pendaftaran kembali selama 3 hari yang waktunya telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pasangan Calon Bupati Tulang Bawang Barat Diusung 10 Parpol

Jadwal pendaftaran ulang itu adalah:
1. Kota Tebing Tinggi tanggal 27-29 September 2016,
2. Tulang Bawang Barat tanggal 2-4 Oktober 2016,
3. Kulonprogo tanggal 28-30 September 2016,
4. Pati tanggal 2-4 Oktober 2016,
5. Landak, tanggal 29 September-1 Oktober 2016,
6. Buton tanggal 27-29 September 2016
7. Tambrauw tanggal 3 s.d 5 Oktober 2016.

Jika setelah dilakukan pendaftaran ulang tidak ada juga pasangan calon lain yang mendaftar alias masih tunggal, maka tetap bisa dilanjutkan tahapan Pilkada hingga pemungutan suara.

Dalam UU Pilkada Pasal 53 C menyebut pemilihan pasangan calon tunggal dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar.

Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Lalu pasal 54D berbunyi, jika pasangan calon dimaksud mendapatkan saura lebih dari 50 persen dari suara sah, maka bisa ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah dalam Pilkada boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya. Posisi kepala daerah selama menunggu Pilkada berikutnya diisi penjabat atau petahana jika masih ada sisa masa jabatan.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.