Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Camat Mengeluhkan Denda 2 Persen Pada Pembayaran PBB

Baturaja Radio - Denda sebesar dua persen yang diberlakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo di Kabupaten OKU Timur dikeluhkan sejumlah camat.
 
Mengingat jatuh tempo pembayarannya pada 30 September tersebut diberlakukan saat pembayaran dilakukan meski belum jatuh tempo.

Camat Belitang II Agustoni didampingi camat lainnya Minggu (2/10) mengeluhkan denda dua persen dan menanyakan denda tersebut meskipun pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo. Dia mengaku melakukan pembayaran PBB pada tanggal 26 September lalu dan belum jatuh tempo.

"Namun sudah dikenakan denda. Semestinya denda dikenakan jika pembayaran setelah melampaui jatuh tempo. Bukan hanya saya, beberapa kecamatan lainnya mengalami hal serupa. Denda harus dibayar meskipu belum jatuh tempo pembayaran," katanya.
Menurutnya, hampir 20 kecamatan yang melakukan pembayaran tersebut saat menyetor ke Bank harus membayar denda. Untuk itu mereka meminta kejelasan kepada pihak Dispenda mengenai denda yang harus dibayarkan sebelum jatuh tempo tersebut.

Kadispenda OKU Timur Hermansyah Qodho melalui Sekdin Agus ketika dikonfirmasi menilai para camat kemungkinan salah persepsi mengenai denda dua persen tersebut karena kata dia, denda baru bisa diberlakukan jika sudah jatuh tempo namun belum dibayarkan.

"Tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Dispenda Kantor Pos dan Bank SumselBabel. Bahkan Kalau membayar di Bank SumselBabel tidak dikenakan biaya apapun, namun kalau dikantor pos ada biaya administrasi sebesar Rp.3.500 setiap transaksi," katanya.
Menurut Agus, pihaknya tidak akan menjatuhkan denda jika pembayaran dilakukan sebelum tanggal 30 September. Pembayaran melalui Online jadi jika belum jatuh tempo belum dikenakan denda kecuali mereka yang memiliki tunggakan pajak.(http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.