Camat Mengeluhkan Denda 2 Persen Pada Pembayaran PBB
Baturaja Radio - Denda sebesar dua persen yang diberlakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo di Kabupaten OKU Timur dikeluhkan sejumlah camat.
Mengingat jatuh tempo pembayarannya pada 30 September tersebut diberlakukan saat pembayaran dilakukan meski belum jatuh tempo.
Camat Belitang II Agustoni didampingi camat lainnya Minggu (2/10)
mengeluhkan denda dua persen dan menanyakan denda tersebut meskipun
pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo. Dia mengaku melakukan
pembayaran PBB pada tanggal 26 September lalu dan belum jatuh tempo.
"Namun sudah dikenakan denda. Semestinya denda dikenakan jika
pembayaran setelah melampaui jatuh tempo. Bukan hanya saya, beberapa
kecamatan lainnya mengalami hal serupa. Denda harus dibayar meskipu
belum jatuh tempo pembayaran," katanya.
Menurutnya, hampir 20 kecamatan yang melakukan pembayaran tersebut
saat menyetor ke Bank harus membayar denda. Untuk itu mereka meminta
kejelasan kepada pihak Dispenda mengenai denda yang harus dibayarkan
sebelum jatuh tempo tersebut.
Kadispenda OKU Timur
Hermansyah Qodho melalui Sekdin Agus ketika dikonfirmasi menilai para
camat kemungkinan salah persepsi mengenai denda dua persen tersebut
karena kata dia, denda baru bisa diberlakukan jika sudah jatuh tempo
namun belum dibayarkan.
"Tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Dispenda Kantor Pos dan
Bank SumselBabel. Bahkan Kalau membayar di Bank SumselBabel tidak
dikenakan biaya apapun, namun kalau dikantor pos ada biaya administrasi
sebesar Rp.3.500 setiap transaksi," katanya.
Menurut Agus, pihaknya tidak akan menjatuhkan denda jika pembayaran
dilakukan sebelum tanggal 30 September. Pembayaran melalui Online jadi
jika belum jatuh tempo belum dikenakan denda kecuali mereka yang
memiliki tunggakan pajak. (tribunnews.com)
Tidak ada komentar