Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Begini Cara BPJSTK Lindungi Pekerja Berkebutuhan Khusus

Baturaja Radio - Perlindungan kepada para pekerja, khususnya sektor Bukan Penerima Upah (BPU) akan semakin luas dengan dilakukannya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dengan Perhimpunan Filantropi Indonesia tentang Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan Melalui Gerakan Nasional Perlindungan Tenaga Kerja Rentan Kepada Para Pekerja Sosial, Relawan dan Pekerja Disabilitas.

Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto, menandatangani Nota Kesepahaman tersebut bersama dengan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia, Timotheus Lesmana Wanadjaja, dalam kegiatan Indonesia Philanthropy Festival (IPFest) 2016 di Jakarta Convention Center (JCC) Jumat (07/10/2016).

Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong para anggota Perhimpunan Filantropi Indonesia untuk ikut berpartisipasi melindungi para Pekerja Rentan melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

GN Lingkaran adalah sebuah gagasan yang diinisiasi BPJSTK untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan, melalui donasi masyarakat umum atau korporasi untuk pembayaran iuran program BPJSTK. Pekerja Rentan sendiri adalah pekerja BPU yang penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupannya sehari-hari, sehingga membayar iuran program BPJSTK untuk perlindungan kecelakaan kerja, hari tua dan kematian belum menjadi prioritasnya.

"GN Lingkaran hadir untuk memberikan solusi perlindungan bagi Pekerja Rentan dengan melibatkan donasi dari masyarakat yang peduli atau organisasi seperti Perhimpunan Filantropi ini. Donasi ini tidak bersifat permanen, tapi mendukung persiapan para pekerja ini untuk lebih mandiri nantinya," ungkap Agus.

Agus juga menambahkan bahwa GN Lingkaran dirancang dalam sebuah sistem elektronis berbasis web yang akuntabel dan transparan, sehingga dapat menjadi alternatif bagi lembaga filantropi untuk menyalurkan donasinya secara tepat sasaran.

Nota Kesepahaman ini juga mengatur tentang perlindungan yang akan diberikan kepada para pekerja yang tergabung sebagai anggota atau Jaringan dari Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia. Perlindungan untuk pekerja sosial, relawan dan pekerja Disabilitas ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm).

"BPJSTK akan memberikan informasi dan edukasi kepada para pekerja anggota atau jaringan dari Perhimpunan Filantropi ini," tambah Agus.

Selain itu, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan menderita cacat tetap juga berhak atas program JKK-Return to Work (RTW) yang diselenggarakan oleh BPJSTK. Hal ini akan menjamin hak pekerja yang mengalami cacat tetap untuk bisa terus memiliki penghasilan dengan keterampilan baru. Pekerja akan diberikan pelatihan keterampilan agar dapat mandiri dan meningkatkan kualitas hidupnya.

"BPJSTK dan Perhimpunan Filantropis Indonesia memiliki semangat yang sama untuk mencari solusi atas permasalahan sosial khususnya terkait pekerja Indonesia. Semoga dengan kerjasama yang dijalin ini, perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia akan dapat segera dicapai," tutup Agus.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.