Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Setuju Kumpul Kebo dan LGBT Dipidana, Persistri: RI Darurat Kejahatan Seksual

Baturaja Radio - Persatuan Islam Istri (Persistri) menyetujui pelaku kumpul kebo dipidana dan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) masuk delik kejahatan. Hal itu disampaikan saat digelar sidang kasus tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Data anak yang sudah tidak perawan menakutkan kami, aborsi juga sudah tinggi. Akhirnya banyak perempuan yang hancur masa depannya karena telah melakukan hubungan di luar pernikahan," kata Ketua Peristri, Titin Suprihatin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Permohonan itu diajukan oleh guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasa 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

"Kami menemukan banyaknya bayi-bayi yang dibuang bahkan ada juga yang perempuan yang dibunuh," ujar Titin.

Persistri menolak pembiaran kumpul kebo atas dasar hak asasi manusia.

"Indonesia sudah darurat kejahatan seksual. Kami Persistri tidak mengaharapkan pasal-pasal ini terus dipertahankan hanya berdasarkan dalil-dalil internasional," ucap Titin.

Pasal 292 KUHP saat ini berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pemohon meminta pasal itu menjadi:

Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Alhasil, segala bentuk hubungan sejenis merupakan tindak kejahatan.

"Rasanya cukup kuat alasan Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon," pungkas Titin.(Detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.