Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Menkum HAM: Bila Ada WNI Miliki 2 Paspor Akan Diminta Memilih

Baturaja Radio - Belajar dari kasus Arcandra Tahar, Menkum HAM Yasonna Laoly akan memberlakukan langkah baru terkait WNI yang memegang dua paspor. Bila sebelumnya langsung dicabut, kini akan ditawarkan untuk memilih.

"Tapi di lain kesempatan kita suruh milih. Ada azaz perlindungan maksimum. Kita harus melindungi warga negara kita. Kita tetap harus melindungi. Melindungi keutuhan negara," jelas Laoly di sela diskusi Kemenkum HAM, di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Laoly kemudian menjelaskan, yang utama mencegah seorang keturunan Indonesia menjadi stateless atau tak memiliki kewarganegaraan.

Laoly kemudian merujuk pada peristiwa '65 lalu, tak sedikit ahli Indonesia karena mendapat tuduhan akhirnya tak bisa masuk ke Indonesia dan memilih menjadi warga di negara lain.

"Peristiwa Subardjo, sama. Pak Amir Syamsuddin (eks Menkum HAM) memberikan warga negara atas dasar kemanusiaan. Ini bukan yang pertama. Bahkan orang Indonesia 5 tahun tidak melaporkan akan kehilangan kewarganegaraannya. Ini menjadi masalah karena ada Politik. Ini di imigrasi biasa," terang dia.

Soal Arcandra, yang dilakukan pemerintah, mencegah agar warga keturunan Indonesia itu tidak memiliki kewarganegaraan. Karena Amerika Serikat sudah melepaskan Arcandra pada 15 Agustus lalu.

"Makanya kami tetapkan mencegah stateless kami teguhkan kewarganegaraannya. Kami betul-betul memepelajari secara cermat secara hukum. Seperti saat orang membunuh. Material sudah dilanggar, tapi hukum formilnya membunuh karena membela diri bisa bebas. Benar dia hilang kewarganegaraan. Kalau kita teruskan pencabutan, dia stateless. Ini harus hukum materiil formil. Tidak bisa berdiri sendiri," tutupnya.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.