Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kritik Keras untuk Menkum HAM yang Teguhkan Arcandra Sebagai WNI

Baturaja Radio - Pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly bahwa Arcandra Tahar masih berstatus WNI dikoreksi oleh ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono. Pernyataan Menkum tidak sesuai dengan sistem perundang-undangan kewarganegaraan di Indonesia.

"Sudah sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan macam-macam bahwa saat Arcandra Tahar mengucap sumpah setia menjadi warga negara AS, yang berarti memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, maka sesuai Pasal 23 huruf a UU 12/2006 status kewarganegaraan Indonesia Arcandra gugur dengan sendirinya," kata Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (7/9/2016).

Dasar pernyataan Menkum bahwa Arcandra berstatus WNI oleh karena sudah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of United States sejak 12 Agustus 2016. Hilangnya status kewarganegaraan AS Arcandra juga sudah disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016.

"Menkum seakan menghilangkan fakta bahwa jauh sebelum Arcandra kehilangan status warga negara AS yang bersangkutan telah terlebih dahulu kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu saat menyatakan sumpah setia sebagai warga negara AS," ucap Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Dengan demikian, menurut Bayu, prinsip perlindungan maksimum tidak tepat diberikan kepada Arcandra karena Arcandra bukan WNI lagi. Apalagi yang bersangkutan saat menjadi Warga AS adalah atas kemauannya sendiri.

"Sebagai insan terdidik Arcandra mengetahui konsekuensinya jika menerima status warga negara AS akan kehilangan otomatis status WNI," cetus Bayu.

Upaya menganakemaskan Arcandra dengan ngotot menyatakan status Arcandra masih WNI menimbulkan kesan bahwa pemerintah bisa menolerir pelanggaran UU di Indonesia.

"Ini akan meruntuhkan wibawa pemerintah dan negara hukum secara keseluruhan," pungkas Bayu.

Padahal jika pemerintah mau bersabar sesuai UU Kewarganegaraan, pemerintah masih punya jalan bermartabat untuk memberikan status WNI kembali kepada Arcandra yaitu dengan jalan pewarganegaraan jalur biasa atau pewarganegaraan jalur khusus demi kepentingan negara dengan meminta pertimbangan DPR.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.