Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Mary Jane Tunggu Proses Hukum di Filipina

Baturaja Radio - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu eksekusi mati Mary Jane Veloso terkait perkara narkoba. Eksekusi mati masih menunggu putusan hukum di Filipina terkait kasus perekrutan ilegal tenaga kerja.

"Mary Jane itu masih diproses hukum di Filipina. Kita katakan menghargai hukum mereka dan saya sering katakan bagaimana mereka menyelesaikan kasusnya itu. Belum tahu berapa lama. Kita harapkan kepastian," ujar Prasetyo di Kantor Kejagung Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).

Mary Jane sebelumnya batal dieksekusi mati pada 29 April 2015. Pembatalan ini terkait penyelidikan di Filipina karena adanya temuan dugaan Mary Jane menjadi korban human trafficking.

Sedangkan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menegaskan pihaknya menghormati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia mengaku tidak enak memohon pengampunan Indonesia untuk Mary Jane, di saat Filipina sedang perang melawan narkoba.

Dikutip media Filipina GMA News Online dan The Manila Times, Rabu (14/9), pernyataan Duterte ini disampaikan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Duterte memberi lampu hijau untuk eksekusi mati Mary Jane.

Duterte menegaskan, saat itu dirinya hanya memberitahu Jokowi untuk mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya hanya mengatakan, kami (Filipina) akan menghormati putusan hukum dari pengadilan Anda. Titik," tegasnya. ( news.detik )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.