Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Depan Sekolah Riski Ditabrak dan Tergeletak di Depan Teman-temannya

Baturaja Radio - Riski Okta Dinata (15), siswa SMA Negeri Lubukbatang Kecamatan Lubukbatang Kabupaten Ogan Komering Ulu tewas mengenas setelah ditabrak mobil, depan sekolahnya, Rabu (7/9/2016).
Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 6696 FO langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Murid Kelas 11 SMA Negeri Lubukbatang ini menghembuskan napas terakhir setelah mendapat perawatan tim medis. Korban mengalami luka serius di kepala bagian kiri, dahi atas tengah  dinyatakan meninggal pukul 13.00 setelah enam jam dirawat di rumah sakit. Korban selanjutnya dibawah ke rumah duka di Desa Banuayu Kecamatan Lubukbatang.

Sementara sopir bernama Hawardi bin Abdul Sani (30) yang menabrak korban langsung diamankan. Sopir mobil minibus Daihatsu Luxio BG 1045 P yang beralamat di Desa Karangagung Kecamatan Abab Kabupaten Pali ini langsung diamankan polisi.

Musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi didepan sekolah korban ini membuat pihak sekolah teman –teman dan guru korban terkejut dan suasana menjadi gaduh apalagi korban jatuh tergeletak  di hadapan teman-temannya.

Terpisah Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasat Lantas Polres OKU AKP Candra Kirana Putra SIK didampingi KAnit Laka Aiptu Subandi membenarkan kejadian itu. Menurut Kasat Lantas kecelakaan terjadi antara minibus minibus Daihatsu Luxio BG 1045 P dan sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 6696 FO.

Sepeda motor dan mobil berjalan searah, dengan posisi motor berada di depan mobil. Saat motor akan membelok kekanan mau masuk ke halaman sekolah, ditabrak oleh mobil. Mobil mencoba membanting stir kekanan hingga mobil terperosok ke dalam selokan , namun tabrakan sulit dihindarkan.

Beberapa saat setelah terjadi tabrakan, sopir mobil langsung menyerahkan diri ke polisi diantar dengan menggunakan motor ojek. Menurut Kasat Lantas kasus ini sudah ditangani polisi. Telah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. (tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.