Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BOPM dan Bareskrim Gerebek 5 Gudang Produksi Obat Ilegal di Banten

Baturaja Radio - Tim Gabungan BPOM dengan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggerebek gudang produksi obat palsu. Puluhan juta obat ilegal ditemukan petugas.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, ada 5 bidang produksi dan distribusi obat ilegal yang digerebek di komplek Pergudangan Surya Balaraja, Jalan Raya Serang, Banten, Jumat (2/9/2016). Yaitu Blok E-19, F-36, H-16, H-24, dan 1-19.

"Tim Gabungan berhasil menindak, menyegel, menyita barang bukti sekitar 42.480.00 total pil dan itu adalah temuan obat ilegal dri berbagai jenis," kata Penny.

Penny menyampaikan ini dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016). Wakabareskrim Irjen Antam Novambar dan jajarannya juga hadir dalam kesempatan itu.

"Yang intinya, apabila digunakan atau disalahgunakan akan memberikan efek halusinasi dan perilaku negatif, menjadi lebih berani, serta membuat siapapun yg konsumsi menjadi enggak produktif," sambungnya.

Dilanjutkannya, tim juga menemukan alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut dan lainnya. Selain itu, ada juga bahan baku obat, produk ruahan, bahan kemasan maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 30 milyar.

"Pengkonsumsinya remaja, dewasa dan anak-anak, itu yang berhasil kami dapatkan informasinya. Seperti Tramadol, somadril, charnopen, dan lain lain itu adalah obat pereda rasa sakit. Dan obat menyrmbrhjan parkinson dan menenangkan. Tapi kalau digunakan berlebuhan dan tanpa kontrol akan sangat berbahaya," paparnya.

Ditambahkannya, modus pelaku kejahatan ini adalah memproduksi obat yang sudah dibatalkan izin edarnya, memalsukan obat yang telah memiliki izin edar, serta mencampur bahan kimia obat dalam obat tradisional. Tindakan pelaku ini melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar," ujarnya.

Namun begitu, belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. (detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.