Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Penjelasan Polri Tentang Unsur Pidana di Tulisan Haris Azhar

Baturaja Radio - Aktivis KontraS Haris Azhar dilaporkan atas tuduhan melanggar UU ITE karena tulisannya dinilai mencemarkan nama baik. Dalam tulisannya Haris sendiri tidak ada menyebutkan nama orang atau nama pejabat Polri, tapi institusi. Lantas agaimana penjelasan Polri soal konteks hukumnya?

"(Ditulis) Pejabat Polri, pejabat Polri banyak sekali. Perjabat kita merasa dicemarkan seolah kita semua terima uang. Kira-kira begitu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/3016).

Boy mengatakan, jalur hukum yang ditempuh itu dinilai sebagai cara yang elegan untuk membuktikan kebenaran. Pelaporan ini, menurut Boy, agar ada pembuktian yang berkekuatan hukum dan supaya tidak jadi berpolemik di media dan masyarakat.

"Agar situasi jadi pasti dan semua dapat tempat terhormat," ujarnya.

Boy mengatakan, pelaporan itu diwakilkan oleh bidang hukum masing-masing institusi tersebut. Yaitu mencatatkan laporan dengan dugaan terjadinya pencemaran nama baik di jaringan media sosial dengan penyebarluasan transaksi elektronik sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tentang ITE.

Boy mengatakan, setiap institusi membuat laporan. Laporan TNI tertuang dalam surat laporan dengan 766/VIII/2016/Bareskrim, BNN 765/VIII/2016/Bareskrim, dan Polri 767 VIII 2016/Bareskrim.

Dalam laporannya, tiga pelapor itu menyertakan barang bukti berupa print out tulisan Haris di Media Sosial. "Jadi laporan ini Haris Azhar sebagai terlapor, belum ada penetapan tersangka," ujarnya.(detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.