Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

MA Hukum Polri Bayar Rp 300 Juta karena Anggotanya Salah Tembak Warga

Baturaja Radio - Mahkamah Agung (MA) menghukum Polri membayar ganti rugi Rp 300 juta kepada warga karena salah satu anggotanya salah tembak dalam tugas. Korban salah tembak itu kini mengalami kelumpuhan.

Kasus bermula saat Polsek Kinali, Sumatera Barat, menerima laporan tindak pidana pengrusakan rumah di wilayah hukumnya pada 29 Januari 2006. Atas laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Kinali, Briptu Nofrizal mendatangi lokasi di Sasok Rimbo Gadang Durian Sabuik, Dusun Kapundung, Tangjung Medan, Pasaman Barat.

Sesampainya di lokasi, Briptu Novrizal mengeluarkan pistol dan menembak rusuk sebelah kiri Iwan Mulyadi. Penembakan ini tidak sesuai dengan prosedur. Senjata api yang dipakai adalah jenis revolver colt 38 merek Taurus XK 253941. Akibat penembakan itu, Iwan tidak bisa jalan dan lumpuh permanen.

Atas kejadian itu, Briptu Novrizal dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada 4 Desember 2006. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Bambang Kustopo dengan anggota Aria Varrnoca dan Ita Denie Setyawati.

Orang tua Iwan menilai jalur pidana tidak cukup karena mengalami kerugian yang cukup besar sehingga menggugat Polri untuk meminta ganti rugi atas kejadian tersebut. Gugatan perdata dilayangkan dan meminta ganti rugi Rp 200,8 miliiar.

Atas permohonan itu, PN Pesaman Barat mengabulkan tuntutan itu, meski nilai gugatan tidak dikabulkan seluruhnya. Pada 18 Juni 2008, PN Pesaman Barat menghukum Polri membayar Rp 300 juta. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang pada 18 Januari 2010 dan dikuatkan di tingkat kasasi pada 19 Mei 2011.

Dihukum membayar denda Rp 300 juta, Polri keberatan dan mengajukan permohonan PK. Tapi MA bergeming.

"Menolak permohonan PK dari Kapolri, cq Kapolda Padang, cq Kapolres Psaman Barat, cq Kapolsek Kinali," putus majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Rabu (3/8/2016).

Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Suwardi dengan anggota hakim agung Abdurrahman dan hakim agung Yakup Gintung. Suwardi sehari-hari juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.

Hukuman itu didasarkan pada perkara pidana Nomor 160/Pid.Sus/2006/PN.LBS atas nama terdakwa Novrizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Sehingga secara perdata Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa oleh karena pada saat melakukan penganiayaan/penembakan terhadap Iwan Mulyadi, Tergugat II (Briptu Novrizal) dalam rangka menjalankan tugas kepolisian yang didahului adanya Surat Perintah Tugas dari Tergugat I, maka berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, Tergugat I sebagai atasan Tergugat II, harus bertanggung jawab untuk membayar kerugian yang dialami penggugat," putus majelis dalam pertimbangan hukum yang diketok pada 23 Oktober 2015.(news.detik)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.